Overview
- Peran tiga pelaku pembunuhan pemuda di Panakkukang, Makassar, terungkap setelah polisi membeberkan kronologi kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
- Pelaku utama menusuk korban menggunakan pisau, sementara dua pelaku lainnya menyerang dengan anak panah busur dan lemparan batu beton.
- Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SulawesiPos.com – Peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Rehan Ramadhan (20) di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, akhirnya terungkap.
Tim Resmob Polsek panakkukang mengungkapkan, tiga tersangka diketahui melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara yang berbeda hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku utama bernama Renaldi Fitra Valencia Amsa alias Ungke berperan melakukan penusukan menggunakan pisau ke arah dada sebelah kanan korban.
Tusukan tersebut menjadi salah satu luka fatal yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selain Ungke, tersangka Tedi Roni Pathatan juga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Tedi diketahui melepaskan anak panah busur ke arah tubuh korban sebanyak dua kali.
Sementara itu, tersangka Kevin Arielson alias Kevar turut melakukan penganiayaan dengan melempar batu beton ke arah pundak belakang korban.
Aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan seluruh pelaku kini telah diamankan dan diproses sesuai hukum.
“Seluruh tersangka sudah berada dalam proses hukum,” ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).

