24 C
Makassar
6 February 2026, 8:37 AM WITA

BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR Desak Mekanisme Darurat untuk Pasien Penyakit Kronis

Overview

  • BPJS PBI dinonaktifkan menimbulkan gangguan layanan bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
  • DPR desak BPJS Kesehatan siapkan mekanisme darurat reaktivasi peserta di rumah sakit rujukan.
  • Pemerintah daerah diminta proaktif mendampingi warga terdampak dan Komisi IX DPR panggil pihak terkait untuk evaluasi.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan pentingnya langkah cepat dari BPJS Kesehatan terkait kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.

“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis.

Menurut Charles, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan warga yang secara medis sangat bergantung pada layanan berkelanjutan.

Evaluasi Data dan Pemberitahuan Resmi Diperlukan

Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

Baca Juga: 
Pasal Perzinaan di KUHP Baru Tak Banyak Berubah, Perlindungan Anak Jadi Penekanan

“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” ujarnya.

Overview

  • BPJS PBI dinonaktifkan menimbulkan gangguan layanan bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
  • DPR desak BPJS Kesehatan siapkan mekanisme darurat reaktivasi peserta di rumah sakit rujukan.
  • Pemerintah daerah diminta proaktif mendampingi warga terdampak dan Komisi IX DPR panggil pihak terkait untuk evaluasi.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan pentingnya langkah cepat dari BPJS Kesehatan terkait kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.

“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis.

Menurut Charles, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan warga yang secara medis sangat bergantung pada layanan berkelanjutan.

Evaluasi Data dan Pemberitahuan Resmi Diperlukan

Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

Baca Juga: 
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatera, Ini Daftar Lengkapnya

“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/