Overview
- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait dugaan manipulasi pasar modal PT MPAM.
- Modus yang diselidiki melibatkan transaksi saham afiliasi dengan harga rendah lalu dijual ke reksadana lain dengan harga tinggi.
- Penyidik memblokir 14 subrekening efek senilai Rp467 miliar dan memeriksa 44 saksi, termasuk ahli pidana dan pasar modal.
SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan praktik manipulasi pasar modal yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DJ sebagai Direktur Utama MPAM, ESO selaku pemegang saham, dan EL, istri ESO.
Dari penyidikan, ditemukan dugaan kongkalikong perdagangan saham di mana PT MPAM diduga menjadi underlying asset produk reksadana dengan akun milik ESO dan adiknya, ESI, yang juga pemegang saham.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Ade Safri.
Modus yang digunakan melibatkan pembelian saham afiliasi milik ESO dengan harga rendah, lalu dijual kembali ke reksadana lain dengan harga lebih tinggi.
Langkah Penyidik dan Pemblokiran Aset
Penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli pidana dan pasar modal, serta memblokir 14 subrekening efek milik MPAM dan afiliasinya.
“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” jelas Ade Safri.

