SulawesiPos.com – Keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kota Makassar karena dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan merusak estetika lingkungan.
Bangunan ilegal tersebut kerap mempersempit ruang pejalan kaki, menghambat mobilitas warga, serta berpotensi menutup saluran air yang dapat memicu genangan hingga banjir saat hujan.
Fenomena ini mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Makassar karena selain melanggar aturan tata kota, keberadaan bangunan liar juga berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta seluruh camat, lurah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan penertiban bangunan liar di wilayah masing-masing.
Arahan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin rapat bersama camat, lurah, dan pimpinan OPD di Balai Kota Makassar, Selasa (29/12/2025).

