Overview
- Warga Makassar mengaku dirugikan dalam kerja sama proyek konstruksi di kawasan Ciputra CitraLand bersama CV Rajawali.
- Kesepakatan bagi hasil disebut hanya dilakukan secara lisan dan tidak pernah direalisasikan sesuai janji.
- Korban mengancam menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum.
SulawesiPos.com – Seorang warga Kota Makassar bernama Muhammad Ismail mengaku mengalami kerugian finansial setelah menjalin kerja sama proyek konstruksi di kawasan Ciputra CitraLand dengan CV Rajawali.
Ia menilai kesepakatan bagi hasil yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan dan menyebut adanya indikasi ketidakjujuran hingga dugaan penipuan yang dilakukan secara sistematis.
Ismail menjelaskan, kerja sama tersebut bermula dari relasi pertemanan di bidang konstruksi.
Rekannya kerap meminjam uang, termasuk pinjaman terakhir sebesar Rp70 juta yang disertai perjanjian utang-piutang dengan bunga dan keuntungan tertentu.
Dana tersebut, menurut Ismail, berasal dari hasil pengadaian emas milik istrinya sehingga ia harus menanggung beban bunga setiap bulan.
“Setelah proyek sebelumnya selesai, uang saya dikembalikan sekitar Rp80 jutaan. Lalu pada Juli 2024 muncul proyek baru di CitraLand untuk pekerjaan herba,” ungkap Ismail, Selasa (3/2/2026) di salah satu Cafe.

