Overview:
- Polda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto usai Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
- Audit menemukan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
- Penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan dan citra Polri.
SulawesiPos.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas menyikapi polemik penanganan kasus Hogi Minaya.
Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Keputusan tersebut diumumkan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat pagi (30/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa ADTT dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada Senin (26/1/2026).
Menurut Trunoyudo, audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam proses audit, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain menimbulkan polemik, penanganan perkara tersebut juga dinilai berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT kemudian digelar dan menghasilkan rekomendasi penonaktifan Kapolresta Sleman.
”Seluruh peserta (gelar ADTT) sepakat merekomendasikan penonaktifan kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ungkap Trunoyudo kepada awak media.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

