Overview
-
Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menemukan perbedaan signifikan antara harga pasar dan nilai taksasi lahan di tiga lokasi Kabupaten Gowa.
-
Anggaran pembebasan lahan di Manuju, Pallangga, dan Bajeng mencapai Rp3,8 miliar, termasuk klaim nilai pohon dan tanah yang diduga berlebihan.
-
Kejaksaan Negeri Gowa masih berada pada tahap awal penyelidikan.
SulawesiPos.com – Dugaan mark up anggaran senilai Rp3,8 miliar pada pembebasan tiga bidang lahan di Kabupaten Gowa menjadi sorotan Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).
Organisasi ini menilai terdapat ketidakwajaran antara harga pasar dan nilai taksasi yang digunakan pemerintah daerah.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf, mengungkapkan hasil temuan lapangan setelah merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Gowa 2023.
Ia mencatat perbedaan signifikan, terutama di Kecamatan Manuju, di mana tanah untuk pembangunan kantor kecamatan dihitung senilai Rp80.000 per meter, padahal harga pasar hanya Rp50.000 per meter.
Anggaran juga mencantumkan 200 pohon senilai Rp200.000 per pohon, atau sekitar Rp40 juta.
Di Kecamatan Pallangga, dana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan alternatif tercatat hampir Rp1 miliar.
Sementara pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cadika di Kecamatan Bajeng menelan anggaran Rp1,5 miliar pada 2023, dan Rp2 miliar miliar pa tahun sebelumnya.
Berdasarkan temuan ini, TIB menduga ada praktik permufakatan yang merugikan keuangan daerah.
“Kami melihat indikasi kuat adanya kongkalikong dalam proses pembebasan lahan di tiga titik ini,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal.

