24 C
Makassar
3 February 2026, 5:05 AM WITA

Angkut 544 Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Overview

  • Sopir truk ditangkap saat mengangkut 544 batang kayu kumea ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
  • Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyebut muatan sebagai rumput laut.
  • Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

SulawesiPos.com – Aparat penegak hukum kehutanan membongkar praktik pengangkutan kayu ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

Seorang pengemudi truk ditangkap saat membawa ratusan batang kayu kumea tanpa dokumen resmi dan kini terancam sanksi pidana berat.

Pengemudi berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap R saat mengangkut 544 batang kayu kumea di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi adanya pengiriman kayu dari Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Sulawesi Selatan.

Sebut Kayu sebagai Rumput Laut

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebut muatan truk berupa rumput laut.

Baca Juga: 
Pesta Ballo Berujung Maut, Polisi Tetapkan Rekan Korban sebagai Tersangka Penganiayaan

Overview

  • Sopir truk ditangkap saat mengangkut 544 batang kayu kumea ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
  • Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyebut muatan sebagai rumput laut.
  • Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

SulawesiPos.com – Aparat penegak hukum kehutanan membongkar praktik pengangkutan kayu ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

Seorang pengemudi truk ditangkap saat membawa ratusan batang kayu kumea tanpa dokumen resmi dan kini terancam sanksi pidana berat.

Pengemudi berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap R saat mengangkut 544 batang kayu kumea di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi adanya pengiriman kayu dari Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Sulawesi Selatan.

Sebut Kayu sebagai Rumput Laut

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebut muatan truk berupa rumput laut.

Baca Juga: 
Ini Para Juara Grand Final Kompetisi Domino IKA Unhas di Enreco Coffee

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/