24 C
Makassar
3 February 2026, 5:02 AM WITA

Penyelundupan Kayu Kumea Terbongkar di Pelabuhan, Muatan Disebut Rumput Laut

Overview

  • Penyelundupan 544 batang kayu kumea ilegal terbongkar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
  • Pengemudi truk mengelabui petugas dengan mengaku membawa rumput laut, namun tak dilengkapi dokumen sah.
  • Satu tersangka ditetapkan, aparat masih memburu pihak lain termasuk pemilik kayu

SulawesiPos.com – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu kumea berhasil dibongkar aparat penegak hukum kehutanan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pengemudi truk yang mengangkut 544 batang kayu tanpa dokumen resmi.

Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, setelah petugas menindaklanjuti informasi pengiriman kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi truk berinisial R sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebut muatan kendaraannya berupa rumput laut.

Namun, hasil pemeriksaan fisik dan administrasi membuktikan muatan tersebut merupakan kayu kumea (Manilkara merrilliana).

Dokumen yang dibawa pengemudi diketahui tidak sesuai dengan ketentuan, karena hanya menggunakan Nota Angkutan, bukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) sebagaimana diwajibkan.

Baca Juga: 
Awal Puasa Muhammadiyah 2026 Kapan? Cek Jadwal Resminya di Sini!

Overview

  • Penyelundupan 544 batang kayu kumea ilegal terbongkar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
  • Pengemudi truk mengelabui petugas dengan mengaku membawa rumput laut, namun tak dilengkapi dokumen sah.
  • Satu tersangka ditetapkan, aparat masih memburu pihak lain termasuk pemilik kayu

SulawesiPos.com – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu kumea berhasil dibongkar aparat penegak hukum kehutanan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pengemudi truk yang mengangkut 544 batang kayu tanpa dokumen resmi.

Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, setelah petugas menindaklanjuti informasi pengiriman kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi truk berinisial R sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebut muatan kendaraannya berupa rumput laut.

Namun, hasil pemeriksaan fisik dan administrasi membuktikan muatan tersebut merupakan kayu kumea (Manilkara merrilliana).

Dokumen yang dibawa pengemudi diketahui tidak sesuai dengan ketentuan, karena hanya menggunakan Nota Angkutan, bukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) sebagaimana diwajibkan.

Baca Juga: 
Cuaca Makassar Hari Ini 1 Februari 2026: Hujan Berpotensi Terjadi Sejak Pagi hingga Dini Hari

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/