Overview
- Penyelundupan 544 batang kayu kumea ilegal terbongkar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
- Pengemudi truk mengelabui petugas dengan mengaku membawa rumput laut, namun tak dilengkapi dokumen sah.
- Satu tersangka ditetapkan, aparat masih memburu pihak lain termasuk pemilik kayu
SulawesiPos.com – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu kumea berhasil dibongkar aparat penegak hukum kehutanan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pengemudi truk yang mengangkut 544 batang kayu tanpa dokumen resmi.
Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, setelah petugas menindaklanjuti informasi pengiriman kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, pengemudi truk berinisial R sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebut muatan kendaraannya berupa rumput laut.
Namun, hasil pemeriksaan fisik dan administrasi membuktikan muatan tersebut merupakan kayu kumea (Manilkara merrilliana).
Dokumen yang dibawa pengemudi diketahui tidak sesuai dengan ketentuan, karena hanya menggunakan Nota Angkutan, bukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) sebagaimana diwajibkan.

