SulawesiPos.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diprediksi akan membawa perubahan signifikan dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia.Â
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah potensi meningkatnya gugatan praperadilan akibat perluasan objek sengketa.
Sejumlah pakar hukum menilai regulasi baru ini menjadi ujian kompetensi bagi aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan.Â
Perubahan ini menuntut penyidik untuk bekerja lebih profesional dan menghindari kelalaian administratif sekecil apa pun.
Dalam aturan baru ini, celah bagi tersangka untuk menggugat penetapan status hukumnya menjadi lebih terbuka.Â
Aspek prosedur administrasi, mulai dari penerbitan surat perintah, proses penyitaan, hingga penetapan tersangka kini memiliki bobot yuridis yang fatal jika diabaikan.Â
Kesalahan prosedur, yang sebelumnya mungkin dianggap persoalan administratif semata, kini dapat menjadi dasar kuat bagi hakim untuk menggugurkan status tersangka dalam sidang praperadilan.
Situasi ini mendorong perlunya perubahan kultur kerja di tubuh institusi penegak hukum.Â
Penetapan tersangka tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan awal atau desakan publik (viral), melainkan harus didasari oleh bukti permulaan yang solid dan tak terbantahkan sejak awal penyidikan.
Jika standar prosedur ini tidak dipenuhi, terdapat risiko hukum yang nyata: tersangka kasus pidana, termasuk kejahatan berat, dapat bebas demi hukum.Â
Kebebasan tersebut bukan karena tidak terbuktinya tindak pidana secara substansi, melainkan akibat cacat prosedur dalam proses penyidikan.
Oleh karena itu, KUHAP baru ini secara tidak langsung memberikan ultimatum bagi penegak hukum untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) guna mengantisipasi kekalahan dalam gugatan praperadilan sebelum pokok perkara disidangkan.

