SulawesiPos.com – Kementerian Sosial menerapkan verifikasi wajah berbasis biometrik pada Portal Perlinsos. Fitur tersebut digunakan dalam proses login maupun pengajuan sanggahan data bantuan sosial.
Penerapan verifikasi biometrik membuat warga tidak cukup hanya memasukkan NIK atau mengunggah dokumen kependudukan.
Sistem juga meminta pengguna melakukan pemindaian wajah melalui kamera perangkat untuk memastikan identitas yang digunakan sesuai dengan pemiliknya.
Layanan tersebut tersedia melalui portal perlinsos.kemensos.go.id dan terhubung dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta basis data kependudukan Ditjen Dukcapil.
Dengan mekanisme tersebut, proses autentikasi dibuat lebih ketat untuk mengurangi potensi penyalahgunaan identitas dalam layanan perlindungan sosial.
Verifikasi Wajah Muncul Saat Login
Salah satu tahapan yang membutuhkan pemindaian wajah adalah ketika pengguna melakukan login secara mandiri.
Setelah memasukkan NIK dan PIN IKD, pengguna akan diminta memberikan akses kamera pada perangkat.
Selanjutnya, sistem melakukan pencocokan wajah dengan identitas yang tersimpan dalam sistem.
Proses tersebut menggunakan mekanisme liveness detection untuk memastikan wajah yang dipindai berasal dari orang yang benar-benar berada di depan kamera.
Karena itu, sistem dapat meminta pengguna melakukan gerakan tertentu, seperti berkedip, menoleh, atau menganggukkan kepala.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk membedakan wajah asli dengan gambar, tangkapan layar, maupun rekaman video.
Sanggah Data Bansos Juga Memerlukan Scan Wajah
Verifikasi biometrik tidak hanya digunakan ketika masuk ke portal.
Fitur tersebut juga muncul pada tahap akhir ketika masyarakat mengajukan sanggahan terhadap data bantuan sosial.
Warga yang mendapatkan status “Belum Layak” tetapi merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pembaruan atau sanggahan melalui portal.

