30 C
Makassar
18 January 2026, 15:53 PM WITA

Ketua Komisi Yudisial Usul Bentuk Badan Pengawas Hakim Terpadu Untuk Cegah Tumpang Tindih Kekuasaan Antar Lembaga

Overview:

  • Ketua KY mengusulkan penggabungan pengawasan internal dan eksternal melalui satu pintu agar lebih efisien dan transparan.
  • Saat ini pengawasan hakim dinilai lemah karena belum ada undang-undang khusus, hanya berdasar peraturan bersama KY-MA.
  • Klasifikasi Laporan: Badan terpadu diharapkan mampu memisahkan laporan teknis yudisial dan pelanggaran etik sejak tahap awal pengaduan.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan sebuah Badan Pengawas Hakim Terpadu sebagai solusi permanen mengatasi dualisme pengawasan hakim di Indonesia.

Usulan ini muncul karena hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang secara tegas membagi batas pengawasan etika dan teknis yudisial.

Dalam kuliah umum di Universitas Pakuan, Bogor, Sabtu (17/1/2026), Abdul Chair menjelaskan bahwa pengawasan saat ini masih bergantung pada peraturan bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada,” tegasnya, dikutip dari Antara.

Badan pengawas terpadu yang ditawarkan bertujuan menghimpun kekuatan pengawasan internal dari MA dan eksternal dari KY dalam satu wadah kolaboratif.

Baca Juga: 
Anggota Komisi I Ingatkan AS dan Venezuela Untuk Patuhi Hukum Internasional

Dengan mekanisme satu pintu, setiap laporan masyarakat dapat diklasifikasikan sejak awal untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Melalui sistem ini, sejak awal akan ditentukan apakah sebuah laporan masuk ranah kewenangan Mahkamah Agung atau ranah pengawasan Komisi Yudisial.

Abdul Chair menilai dualisme yang ada saat ini berisiko melemahkan efektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan publik.

Seringkali terjadi perbedaan persepsi apakah sebuah tindakan masuk dalam kategori kesalahan putusan (teknis) atau pelanggaran perilaku (etika).

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Overview:

  • Ketua KY mengusulkan penggabungan pengawasan internal dan eksternal melalui satu pintu agar lebih efisien dan transparan.
  • Saat ini pengawasan hakim dinilai lemah karena belum ada undang-undang khusus, hanya berdasar peraturan bersama KY-MA.
  • Klasifikasi Laporan: Badan terpadu diharapkan mampu memisahkan laporan teknis yudisial dan pelanggaran etik sejak tahap awal pengaduan.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Abdul Chair Ramadhan mengusulkan pembentukan sebuah Badan Pengawas Hakim Terpadu sebagai solusi permanen mengatasi dualisme pengawasan hakim di Indonesia.

Usulan ini muncul karena hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang secara tegas membagi batas pengawasan etika dan teknis yudisial.

Dalam kuliah umum di Universitas Pakuan, Bogor, Sabtu (17/1/2026), Abdul Chair menjelaskan bahwa pengawasan saat ini masih bergantung pada peraturan bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

“Harus diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini undang-undangnya belum ada,” tegasnya, dikutip dari Antara.

Badan pengawas terpadu yang ditawarkan bertujuan menghimpun kekuatan pengawasan internal dari MA dan eksternal dari KY dalam satu wadah kolaboratif.

Baca Juga: 
Gugat Aturan Pernikahan Beda Agama, Pemohon Minta MK Perjelas Aturan Pencatatan Pernikahan

Dengan mekanisme satu pintu, setiap laporan masyarakat dapat diklasifikasikan sejak awal untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Melalui sistem ini, sejak awal akan ditentukan apakah sebuah laporan masuk ranah kewenangan Mahkamah Agung atau ranah pengawasan Komisi Yudisial.

Abdul Chair menilai dualisme yang ada saat ini berisiko melemahkan efektivitas pengawasan dan menurunkan kepercayaan publik.

Seringkali terjadi perbedaan persepsi apakah sebuah tindakan masuk dalam kategori kesalahan putusan (teknis) atau pelanggaran perilaku (etika).

“Sepanjang dalam putusan yang dibuat itu ada tindakan yang menyalahi kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka itu adalah ranah Komisi Yudisial,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/