Kejanggalan di TKP! Satu-satunya CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Dilaporkan Rusak

SulawesiPos.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, kembali memunculkan fakta yang memantik sorotan publik. Saat penyidik Satreskrim Polres Bone melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kantin DPRD Bone, Sabtu (25/7/2026), terungkap bahwa kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi tidak dapat digunakan karena dilaporkan dalam kondisi rusak.

Temuan tersebut langsung memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, rekaman CCTV dinilai berpotensi menjadi salah satu alat penting untuk membantu mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi dalam dugaan penganiayaan terhadap staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari.

Dalam olah TKP tersebut, lima personel Satreskrim Polres Bone memeriksa sejumlah titik di lokasi kejadian. Garis polisi dipasang, sementara korban juga dihadirkan untuk memperagakan kronologi sesuai laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.

Namun, ketika ditanya mengenai rekaman CCTV, salah seorang penyidik mengungkapkan bahwa hanya terdapat satu kamera pengawas di area dalam masjid lama kompleks DPRD Bone.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Bergulir, Polres: LP Sudah Ada

Polisi mengaku, informasi dari sekretariat DPRD Bone, Kamera tersebut disebut tidak berfungsi karena mengalami kerusakan, sehingga tidak ada rekaman yang bisa dijadikan bahan pemeriksaan. Penyidik juga belum dapat memastikan sejak kapan CCTV itu rusak.

Kuasa hukum korban, Ali Arisandi, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memastikan kondisi CCTV tersebut melalui proses penyelidikan.

“Di TKP kami melihat ada CCTV. Tentunya yang memiliki kewenangan untuk memeriksa CCTV itu adalah penyidik. Apakah benar rusak atau tidak, nanti hasil penyidikan yang akan menjelaskan,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa membedakan status siapa pun.

“Semua orang sama di depan hukum, tidak melihat jabatan, kekayaan maupun status sosial. Kami berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurutnya, pihak pelapor juga bersikap kooperatif. Selain telah menyerahkan barang bukti tambahan, korban siap kembali memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

BACA JUGA:  Ekskavator Diduga Tak Terkendali Saat Cekcok, TKA China Tewas di Lokasi Proyek Lutra

SulawesiPos.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, kembali memunculkan fakta yang memantik sorotan publik. Saat penyidik Satreskrim Polres Bone melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kantin DPRD Bone, Sabtu (25/7/2026), terungkap bahwa kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi tidak dapat digunakan karena dilaporkan dalam kondisi rusak.

Temuan tersebut langsung memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, rekaman CCTV dinilai berpotensi menjadi salah satu alat penting untuk membantu mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi dalam dugaan penganiayaan terhadap staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari.

Dalam olah TKP tersebut, lima personel Satreskrim Polres Bone memeriksa sejumlah titik di lokasi kejadian. Garis polisi dipasang, sementara korban juga dihadirkan untuk memperagakan kronologi sesuai laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.

Namun, ketika ditanya mengenai rekaman CCTV, salah seorang penyidik mengungkapkan bahwa hanya terdapat satu kamera pengawas di area dalam masjid lama kompleks DPRD Bone.

BACA JUGA:  Hanya Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Staf

Polisi mengaku, informasi dari sekretariat DPRD Bone, Kamera tersebut disebut tidak berfungsi karena mengalami kerusakan, sehingga tidak ada rekaman yang bisa dijadikan bahan pemeriksaan. Penyidik juga belum dapat memastikan sejak kapan CCTV itu rusak.

Kuasa hukum korban, Ali Arisandi, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk memastikan kondisi CCTV tersebut melalui proses penyelidikan.

“Di TKP kami melihat ada CCTV. Tentunya yang memiliki kewenangan untuk memeriksa CCTV itu adalah penyidik. Apakah benar rusak atau tidak, nanti hasil penyidikan yang akan menjelaskan,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa membedakan status siapa pun.

“Semua orang sama di depan hukum, tidak melihat jabatan, kekayaan maupun status sosial. Kami berharap proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurutnya, pihak pelapor juga bersikap kooperatif. Selain telah menyerahkan barang bukti tambahan, korban siap kembali memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bone Bantah Lempar Bosara ke Staf, Klaim Benda Dihantam ke Tanah Saat Kesal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru