Overview:
- DPR akan segera memanggil Polri dan Kementerian PPPA dalam rapat khusus untuk membedah fenomena child grooming secara nasional.
- Rieke Diah Pitaloka mendesak negara tidak diam dan berhenti mengandalkan viralitas media sosial untuk menegakkan keadilan bagi korban anak.
- Memoar ‘Broken Strings’ milik Aurelie Moeremans menjadi dasar kuat bagi DPR untuk mengusut modus operandi manipulasi emosional oleh orang dewasa terhadap anak.
SulawesiPos.com – Komisi XIII DPR RI mengambil langkah tegas merespons isu child grooming atau pendewasaan dini yang dimanipulasi oleh orang dewasa terhadap anak.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya memastikan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan.
Rapat ini direncanakan melibatkan Kementerian PPPA, Kepolisian, hingga lembaga negara terkait lainnya.
Keputusan ini diambil setelah anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, memberikan sorotan tajam terhadap kasus yang dialami aktris Aurelie Moeremans.
“Jadi nanti kita bikin RDPU, bahkan kita bisa juga undang kementerian perempuan dan anak, polisi dan segala macam. Kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ujar Willy dalam rapat kerja di Senayan, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka dalam interupsinya menekankan bahwa child grooming adalah modus operandi yang sangat sistematis.
Pelaku sengaja membangun kedekatan emosional agar korban yang masih di bawah umur merasa tergantung.
Hal ini merujuk pada memoar Aurelie berjudul ‘Broken Strings’ yang mengisahkan manipulasi seorang aktor dewasa terhadap dirinya saat masih berusia 15 tahun.
Rieke menyayangkan sikap diamnya lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam menanggapi kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini.
“Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius,” tegas Rieke dengan emosional.

