Judi Sabung Ayam dalam Rumah Pengacara di Makassar Dibongkar, 6 Orang Jadi Tersangka

Sulawesipos.com – Praktik judi sabung ayam di sebuah rumah milik pengacara berinisial AL (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibongkar polisi. Penggerebekan dilakukan Polrestabes Makassar di sekitar Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (19/6/2026) dini hari.

Sebanyak 52 orang sempat diamankan dalam penggerebekan tersebut, sebelum enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Arena sabung ayam itu disebut berada di dalam sebuah rumah dengan area yang cukup luas dan berada di kawasan padat penduduk.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengatakan rumah tersebut diduga milik seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum. Pemilik rumah berinisial AL diketahui berprofesi sebagai pengacara.

“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai kepada wartawan.

Rivai menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan di lokasi penggerebekan selama sekitar dua setengah jam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

“Yang berhasil diamankan itu kurang lebih 52 orang. Ada yang berasal dari Maros, Pangkep, dan ada juga dari Jeneponto,” katanya.

BACA JUGA:  Kebakaran Minimarket di Makassar, Petugas Turunkan 16 Armada Damkar

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti itu meliputi ayam aduan, buku catatan, uang tunai, arena sabung ayam, hingga timer digital.

“Barang bukti yang kita sita itu adalah dua ekor ayam, terus enam buku catatan register dalam permainan, uang tunai kurang lebih Rp 5 juta, tiga buah tempat arena, dan dua buah timer digital itu membatasi waktu pertandingan,” bebernya.

Pengacara Diduga Sediakan Lokasi Sabung Ayam

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang yang diamankan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah AL yang diduga sebagai pemilik rumah sekaligus penyedia lokasi.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang (tersangka),” ujar Rivai.

Lima tersangka lainnya disebut berperan sebagai pemain yang diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian dengan taruhan uang.

Para tersangka kini diproses menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  PSBM XXVI Digelar Besok di Makassar: 1.500 Saudagar Bugis-Makassar dari Mancanegara Ditargetkan Hadir

“Lima lainnya perannya sebagai pelaku yang terbukti melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan berupa uang. Jadi keenamnya terancam hukuman kurang lebih paling lama 9 tahun penjara,” jelas Rivai.

Menurut Rivai, AL diduga bukan hanya menyediakan tempat, tetapi juga mengatur pelaksanaan judi sabung ayam tersebut.

Polisi menemukan aktivitas itu dikoordinasikan melalui grup WhatsApp.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (oknum pengacara) menggunakan salah satu sarana di WhatsApp Group. Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” katanya.

Rivai menegaskan, AL ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian.

Polisi menilai praktik tersebut tidak akan berlangsung tanpa lokasi yang disiapkan.

“Dari enam orang itu, salah satunya yang menyediakan tempat dalam tindak pidana perjudian adalah oknum pengacara itu. Tanpa adanya tempat maka tidak akan terjadi judi sabung ayam,” ungkapnya.

Warga Mengaku Resah dan Sempat Diancam

Tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengatakan aktivitas judi sabung ayam itu sudah lama meresahkan warga. Lokasi arena disebut tidak jauh dari rumah tahfiz dan masjid.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Larang Takbir Keliling, Warga Diminta Fokus Ibadah dan Jaga Ketertiban

“Masyarakat menuntut agar ini dihentikan karena sangat meresahkan. Banyak aduan dari masyarakat karena lokasi ini tidak jauh dari rumah-rumah tahfiz, ada masjid,” kata Kusnadi.

Kusnadi menyebut warga telah berkali-kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat kepolisian. Namun, kegiatan sabung ayam disebut tetap berulang meski sebelumnya sempat ada penggerebekan dan penangkapan.

“Sudah berkali-kali. Beberapa kali ada penggerebekan, ada penangkapan tapi tetap terulang kembali,” ungkap Kusnadi.

Ia juga mengaku sebagian warga sempat mendapat ancaman setelah menolak keberadaan arena judi sabung ayam tersebut. Warga kemudian meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.

“Ada ancaman. Mereka mengancam akan datang dan mendatangkan orang lain. Warga merasa tidak aman dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar. Polisi melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka serta barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan.

Sulawesipos.com – Praktik judi sabung ayam di sebuah rumah milik pengacara berinisial AL (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibongkar polisi. Penggerebekan dilakukan Polrestabes Makassar di sekitar Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (19/6/2026) dini hari.

Sebanyak 52 orang sempat diamankan dalam penggerebekan tersebut, sebelum enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Arena sabung ayam itu disebut berada di dalam sebuah rumah dengan area yang cukup luas dan berada di kawasan padat penduduk.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengatakan rumah tersebut diduga milik seseorang yang berprofesi sebagai penegak hukum. Pemilik rumah berinisial AL diketahui berprofesi sebagai pengacara.

“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai kepada wartawan.

Rivai menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan di lokasi penggerebekan selama sekitar dua setengah jam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan orang yang berasal dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

“Yang berhasil diamankan itu kurang lebih 52 orang. Ada yang berasal dari Maros, Pangkep, dan ada juga dari Jeneponto,” katanya.

BACA JUGA:  Dari Lorong Kota ke New York, Inovasi Lingkungan Makassar Tembus 5 Besar Dunia

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti itu meliputi ayam aduan, buku catatan, uang tunai, arena sabung ayam, hingga timer digital.

“Barang bukti yang kita sita itu adalah dua ekor ayam, terus enam buku catatan register dalam permainan, uang tunai kurang lebih Rp 5 juta, tiga buah tempat arena, dan dua buah timer digital itu membatasi waktu pertandingan,” bebernya.

Pengacara Diduga Sediakan Lokasi Sabung Ayam

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang yang diamankan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah AL yang diduga sebagai pemilik rumah sekaligus penyedia lokasi.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang (tersangka),” ujar Rivai.

Lima tersangka lainnya disebut berperan sebagai pemain yang diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian dengan taruhan uang.

Para tersangka kini diproses menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Kronologi Bayi Down Syndrome Dibuang dalam Kardus di Makassar, Ibu Ditangkap Saat Hendak ke Bone

“Lima lainnya perannya sebagai pelaku yang terbukti melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan berupa uang. Jadi keenamnya terancam hukuman kurang lebih paling lama 9 tahun penjara,” jelas Rivai.

Menurut Rivai, AL diduga bukan hanya menyediakan tempat, tetapi juga mengatur pelaksanaan judi sabung ayam tersebut.

Polisi menemukan aktivitas itu dikoordinasikan melalui grup WhatsApp.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (oknum pengacara) menggunakan salah satu sarana di WhatsApp Group. Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” katanya.

Rivai menegaskan, AL ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian.

Polisi menilai praktik tersebut tidak akan berlangsung tanpa lokasi yang disiapkan.

“Dari enam orang itu, salah satunya yang menyediakan tempat dalam tindak pidana perjudian adalah oknum pengacara itu. Tanpa adanya tempat maka tidak akan terjadi judi sabung ayam,” ungkapnya.

Warga Mengaku Resah dan Sempat Diancam

Tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengatakan aktivitas judi sabung ayam itu sudah lama meresahkan warga. Lokasi arena disebut tidak jauh dari rumah tahfiz dan masjid.

BACA JUGA:  PSBM XXVI Digelar Besok di Makassar: 1.500 Saudagar Bugis-Makassar dari Mancanegara Ditargetkan Hadir

“Masyarakat menuntut agar ini dihentikan karena sangat meresahkan. Banyak aduan dari masyarakat karena lokasi ini tidak jauh dari rumah-rumah tahfiz, ada masjid,” kata Kusnadi.

Kusnadi menyebut warga telah berkali-kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat kepolisian. Namun, kegiatan sabung ayam disebut tetap berulang meski sebelumnya sempat ada penggerebekan dan penangkapan.

“Sudah berkali-kali. Beberapa kali ada penggerebekan, ada penangkapan tapi tetap terulang kembali,” ungkap Kusnadi.

Ia juga mengaku sebagian warga sempat mendapat ancaman setelah menolak keberadaan arena judi sabung ayam tersebut. Warga kemudian meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.

“Ada ancaman. Mereka mengancam akan datang dan mendatangkan orang lain. Warga merasa tidak aman dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Kasus ini kini ditangani Polrestabes Makassar. Polisi melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka serta barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru