19 Tersangka Diciduk, Polres Bone Sikat Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dan mengamankan 19 tersangka di berbagai wilayah Kabupaten Bone. Para pelaku ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak 11 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki

“Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang didominasi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis atau sinte dalam bentuk padat maupun cair yang dinilai semakin mengkhawatirkan,” ungkapnya, Minggu (14/6/2026).

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 24 Mei 2026 di sebuah wisma di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HRN (19) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2,57 gram bruto serta sinte cair seberat 129,35 gram bruto.

Barang Bukti Terbesar: Sabu 3,61 Gram Bruto

Sementara itu, barang bukti sabu terbesar berhasil diamankan pada 7 Juni 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.

BACA JUGA:  Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengo Bone, Pelaku Pernah Dirawat di RS Dadi Makassar

Dua tersangka berinisial ASR (29) dan WHY (21) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,61 gram bruto.

brang bukti
Barang bukti terbesar berupa sabu seberat 3,61 gram bruto yang diamankan pada 7 Juni 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.

Tak hanya di wilayah kota, pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan di sejumlah kecamatan lainnya seperti Libureng, Awangpone, Kahu, Cina, Barebbo, Sibulue, hingga beberapa titik di Kota Watampone.

Iptu Irham menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pihaknya juga terus mengembangkan setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bone,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Jaringan Sabu Makassar–Luwu Timur Terungkap, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,8 Miliar

Praktisi sosial, Rahman Arif mendorong polisi untuk terus gencar melakukan operasi, guna menekan ruang gerak pengedar maupun bandar, melakukan aksinya di Bone.

“Termasuk komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian utamanya Satresnarkoba. Buktikan bahwa institusi ini betul betul komitmen, tidak ada permainan apalagi lepas bayar seperti kasus yang sebelum sebelumnya viral,” ucapnya.

Menurutnya, langkah tegas aparat kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.

“Kami sangat mendukung langkah Polres Bone. Narkoba sangat merusak generasi muda, sehingga pengungkapan seperti ini harus terus dilakukan agar peredarannya bisa ditekan,” pungkasnya. (kar)

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dan mengamankan 19 tersangka di berbagai wilayah Kabupaten Bone. Para pelaku ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak 11 Mei hingga 7 Juni 2026.

Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki

“Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang didominasi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis atau sinte dalam bentuk padat maupun cair yang dinilai semakin mengkhawatirkan,” ungkapnya, Minggu (14/6/2026).

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 24 Mei 2026 di sebuah wisma di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HRN (19) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2,57 gram bruto serta sinte cair seberat 129,35 gram bruto.

Barang Bukti Terbesar: Sabu 3,61 Gram Bruto

Sementara itu, barang bukti sabu terbesar berhasil diamankan pada 7 Juni 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar di Desa Mallari, 8 Motor Diamankan

Dua tersangka berinisial ASR (29) dan WHY (21) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,61 gram bruto.

brang bukti
Barang bukti terbesar berupa sabu seberat 3,61 gram bruto yang diamankan pada 7 Juni 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.

Tak hanya di wilayah kota, pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan di sejumlah kecamatan lainnya seperti Libureng, Awangpone, Kahu, Cina, Barebbo, Sibulue, hingga beberapa titik di Kota Watampone.

Iptu Irham menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pihaknya juga terus mengembangkan setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bone,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kasat-Kanit Toraja Utara Ditahan, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Pengedar Narkoba

Praktisi sosial, Rahman Arif mendorong polisi untuk terus gencar melakukan operasi, guna menekan ruang gerak pengedar maupun bandar, melakukan aksinya di Bone.

“Termasuk komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian utamanya Satresnarkoba. Buktikan bahwa institusi ini betul betul komitmen, tidak ada permainan apalagi lepas bayar seperti kasus yang sebelum sebelumnya viral,” ucapnya.

Menurutnya, langkah tegas aparat kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.

“Kami sangat mendukung langkah Polres Bone. Narkoba sangat merusak generasi muda, sehingga pengungkapan seperti ini harus terus dilakukan agar peredarannya bisa ditekan,” pungkasnya. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru