Meresahkan! Geng Motor Serang Warga dengan Busur di Maros, 10 Remaja Berhasil Diamankan

SulawesiPos.com – Suasana di Jalan Poros Kariango, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, mendadak mencekam pada Minggu dini hari (24/5/2026).

Sekelompok remaja yang berkonvoi menggunakan sepeda motor diduga menyerang warga dengan busur panah dan senjata tajam hingga menyebabkan dua orang terluka.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 Wita saat kondisi jalan masih dipadati pengguna kendaraan malam.

Warga yang berada di sekitar lokasi sempat panik ketika rombongan pelaku melintas sambil berteriak dan melakukan provokasi.

Menurut informasi kepolisian, kelompok itu bergerak secara beriringan menggunakan sepeda motor sambil membawa parang dan busur panah.

Saat bertemu pengendara dari arah berlawanan, para pelaku diduga langsung melakukan penyerangan secara acak.

Dua warga dilaporkan terkena serangan busur hingga mengalami luka pada bagian tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis.

Saat kejadian berlangsung, personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta tengah melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polres Maros.

BACA JUGA: 
Kabur Lompat ke Sungai, Residivis Pencurian Rumah di Maros Akhirnya Ditangkap di Pelabuhan Makassar

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan polisi melihat iring-iringan sepeda motor yang bergerak mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga,” ungkapnya.

Aparat sempat mengalami kesulitan saat memburu kelompok tersebut karena para pelaku mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Kondisi di lokasi sempat kacau akibat kepanikan pengendara lain yang berusaha menghindari rombongan pelaku.

Bahkan beberapa kendaraan dilaporkan terjatuh saat proses pengejaran berlangsung.

Untuk mengendalikan situasi, polisi melepaskan empat tembakan peringatan ke udara agar rombongan tersebut menghentikan laju kendaraan mereka.

Setelah dilakukan pengejaran hingga ke sejumlah lokasi, aparat akhirnya berhasil mengamankan 10 remaja yang diduga terlibat dalam aksi geng motor tersebut.

Penangkapan dilakukan di beberapa titik, termasuk di rumah para pelaku.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang yang diduga digunakan saat menyerang warga.

BACA JUGA: 
Ancam Polisi Pakai Busur Panah, Puluhan Remaja Geng Motor Diciduk di Maros

AKP Ahmad mengungkapkan sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

​”Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga,” tegasnya.

Polisi menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota kelompok lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hingga dini hari.

SulawesiPos.com – Suasana di Jalan Poros Kariango, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, mendadak mencekam pada Minggu dini hari (24/5/2026).

Sekelompok remaja yang berkonvoi menggunakan sepeda motor diduga menyerang warga dengan busur panah dan senjata tajam hingga menyebabkan dua orang terluka.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 Wita saat kondisi jalan masih dipadati pengguna kendaraan malam.

Warga yang berada di sekitar lokasi sempat panik ketika rombongan pelaku melintas sambil berteriak dan melakukan provokasi.

Menurut informasi kepolisian, kelompok itu bergerak secara beriringan menggunakan sepeda motor sambil membawa parang dan busur panah.

Saat bertemu pengendara dari arah berlawanan, para pelaku diduga langsung melakukan penyerangan secara acak.

Dua warga dilaporkan terkena serangan busur hingga mengalami luka pada bagian tubuh dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis.

Saat kejadian berlangsung, personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta tengah melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polres Maros.

BACA JUGA: 
Ancam Polisi Pakai Busur Panah, Puluhan Remaja Geng Motor Diciduk di Maros

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan polisi melihat iring-iringan sepeda motor yang bergerak mencurigakan dan langsung melakukan pengejaran.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga,” ungkapnya.

Aparat sempat mengalami kesulitan saat memburu kelompok tersebut karena para pelaku mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Kondisi di lokasi sempat kacau akibat kepanikan pengendara lain yang berusaha menghindari rombongan pelaku.

Bahkan beberapa kendaraan dilaporkan terjatuh saat proses pengejaran berlangsung.

Untuk mengendalikan situasi, polisi melepaskan empat tembakan peringatan ke udara agar rombongan tersebut menghentikan laju kendaraan mereka.

Setelah dilakukan pengejaran hingga ke sejumlah lokasi, aparat akhirnya berhasil mengamankan 10 remaja yang diduga terlibat dalam aksi geng motor tersebut.

Penangkapan dilakukan di beberapa titik, termasuk di rumah para pelaku.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang yang diduga digunakan saat menyerang warga.

BACA JUGA: 
Geng Motor Berulah di Maros, Warga Balik Mengejar hingga Dua Pelaku Diamankan

AKP Ahmad mengungkapkan sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

​”Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga,” tegasnya.

Polisi menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota kelompok lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hingga dini hari.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru