KPK Periksa Muhadjir Effendy soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Senin (18/5/2026).

Muhadjir diperiksa terkait perannya saat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPK sempat melakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

BACA JUGA: 
Gus Yaqut Tiba di Gedung Merah Putih, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Namun demikian, Muhadjir akhirnya hadir secara mendadak di Gedung Merah Putih KPK pada Senin petang sekitar pukul 17.54 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat, celana panjang, peci hitam, serta membawa map dokumen berwarna cokelat.

Muhadjir Mengaku Diperiksa sebagai Menag Ad Interim

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam 46 menit, Muhadjir enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Ia hanya menyampaikan bahwa keterangannya berkaitan dengan posisinya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.

“Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” kata Muhadjir usai diperiksa KPK.

Ketika ditanya soal keterkaitan pemeriksaan dengan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir menegaskan tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut.

“Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman,” ujarnya.

Muhadjir juga membenarkan bahwa dirinya sempat mengajukan penundaan pemeriksaan.

Namun, ia memutuskan untuk memenuhi panggilan penyidik setelah pemberitaan terkait dirinya ramai diberitakan.

BACA JUGA: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok enggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang,” ucap dia.

KPK Dalami Peran Terkait Kuota Tambahan Haji

Secara terpisah, Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Muhadjir terkait tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, termasuk pembahasan mengenai kuota tambahan haji pada 2022.

“Saksi MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

BACA JUGA: 
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

KPK menduga adanya praktik pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Penyidik juga menilai terdapat aliran dana dalam jumlah besar yang menguntungkan sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Senin (18/5/2026).

Muhadjir diperiksa terkait perannya saat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPK sempat melakukan penyesuaian jadwal pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

BACA JUGA: 
Puluhan Ribu Lahan di Sulsel Belum Bersertifikat, KPK Ingatkan Risiko Sengketa dan Korupsi

Namun demikian, Muhadjir akhirnya hadir secara mendadak di Gedung Merah Putih KPK pada Senin petang sekitar pukul 17.54 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat, celana panjang, peci hitam, serta membawa map dokumen berwarna cokelat.

Muhadjir Mengaku Diperiksa sebagai Menag Ad Interim

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam 46 menit, Muhadjir enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Ia hanya menyampaikan bahwa keterangannya berkaitan dengan posisinya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.

“Hanya anu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” kata Muhadjir usai diperiksa KPK.

Ketika ditanya soal keterkaitan pemeriksaan dengan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir menegaskan tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut.

“Ndak ada, ndak ada. Aman, aman, aman,” ujarnya.

Muhadjir juga membenarkan bahwa dirinya sempat mengajukan penundaan pemeriksaan.

Namun, ia memutuskan untuk memenuhi panggilan penyidik setelah pemberitaan terkait dirinya ramai diberitakan.

BACA JUGA: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok enggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang,” ucap dia.

KPK Dalami Peran Terkait Kuota Tambahan Haji

Secara terpisah, Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Muhadjir terkait tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, termasuk pembahasan mengenai kuota tambahan haji pada 2022.

“Saksi MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

BACA JUGA: 
KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Setyo Ingatkan Pejabat Tolak Sejak Awal

KPK menduga adanya praktik pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Penyidik juga menilai terdapat aliran dana dalam jumlah besar yang menguntungkan sejumlah pihak dan menyebabkan kerugian negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru