SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 265/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pengamat kebijakan publik Henoch Thomas serta dua advokat, Uswatun Hasanah dan Syamsul Jahidin.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Jumat (09/01/2026), para pemohon menyatakan bahwa pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghalangi hak konstitusional warga negara untuk membentuk keluarga melalui pernikahan beda agama.
Syamsul Jahidin, selaku salah satu pemohon, menegaskan bahwa frasa “menurut hukum masing-masing agamanya” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir.
Ketidakjelasan norma ini dianggap menutup akses bagi pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di negara.
Situasi ini diperparah dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang secara eksplisit melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama.
“Kerugian konstitusional para Pemohon bersifat spesifik dan aktual karena menyebabkan kami tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda keyakinan,” ujar Syamsul di hadapan Majelis Panel Hakim.
Para pemohon berargumen bahwa tanpa adanya kepastian pencatatan perkawinan, akan muncul kerugian berantai di masa depan.
Beberapa poin krusial yang disorot meliputi ketidakpastian hak dan kewajiban suami-istri, status hukum dan hak anak, serta persoalan hak waris dan hak keluarga lainnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa perkawinan beda agama tetap sah dan wajib dicatat oleh negara selama dinyatakan sah menurut hukum agama masing-masing.

