Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Terima Santunan Rp435 Juta

SulawesiPos.com – Negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menyalurkan santunan senilai lebih dari Rp435 juta kepada keluarga korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.

Bantuan tersebut diberikan kepada ahli waris korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen pekerja bukan penerima upah (BPU).

Santunan diterima oleh Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban dalam insiden di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026 lalu.

Korban meninggalkan seorang anak yang masih balita.

Total manfaat yang diterima mencapai Rp435.624.820.

Rinciannya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan untuk anak korban senilai Rp166.500.000.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian santunan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko yang tidak terduga, seperti kecelakaan kerja hingga kematian.

BACA JUGA: 
Kronologi Kecelakaan Kereta di Bekasi: Taksi Mogok Picu Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

“Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya usai penyerahan santunan di Cikarang,” Senin (4/5/2026).

Pemerintah juga terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja informal.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian keringanan iuran hingga 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli masyarakat, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi secara optimal.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Kecelakaan terjadi pada Senin malam (27/4/2026) itu bermula dari sebuah taksi yang terhenti di tengah rel tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur.

Dalam kondisi tersebut, kendaraan itu kemudian tertabrak kereta rel listrik (KRL) yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.

BACA JUGA: 
Kemenhub Audit Taksi Green SM Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

Benturan awal itu membuat rangkaian KRL berhenti di jalur rel.

Di saat bersamaan, satu rangkaian KRL lain tertahan di stasiun akibat gangguan di jalur.

Tak lama berselang, kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta menabrak KRL yang dalam posisi berhenti tersebut.

Tabrakan kedua inilah yang menyebabkan jumlah korban meningkat signifikan.

Data terakhir mencatat 16 orang meninggal dunia dan sekitar 90 lainnya mengalami luka-luka.

SulawesiPos.com – Negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menyalurkan santunan senilai lebih dari Rp435 juta kepada keluarga korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.

Bantuan tersebut diberikan kepada ahli waris korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen pekerja bukan penerima upah (BPU).

Santunan diterima oleh Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban dalam insiden di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026 lalu.

Korban meninggalkan seorang anak yang masih balita.

Total manfaat yang diterima mencapai Rp435.624.820.

Rinciannya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan untuk anak korban senilai Rp166.500.000.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian santunan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko yang tidak terduga, seperti kecelakaan kerja hingga kematian.

BACA JUGA: 
Usulan Gerbong Wanita di KRL Tuai Kontroversi, Menteri PPPA Arifah Fauzi Sampaikan Permintaan Maaf

“Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya usai penyerahan santunan di Cikarang,” Senin (4/5/2026).

Pemerintah juga terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial, terutama bagi pekerja informal.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian keringanan iuran hingga 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli masyarakat, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi secara optimal.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Kecelakaan terjadi pada Senin malam (27/4/2026) itu bermula dari sebuah taksi yang terhenti di tengah rel tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur.

Dalam kondisi tersebut, kendaraan itu kemudian tertabrak kereta rel listrik (KRL) yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.

BACA JUGA: 
Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Pihak Taksi Online Hingga Dirjen Kereta Api Diperiksa

Benturan awal itu membuat rangkaian KRL berhenti di jalur rel.

Di saat bersamaan, satu rangkaian KRL lain tertahan di stasiun akibat gangguan di jalur.

Tak lama berselang, kereta jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta menabrak KRL yang dalam posisi berhenti tersebut.

Tabrakan kedua inilah yang menyebabkan jumlah korban meningkat signifikan.

Data terakhir mencatat 16 orang meninggal dunia dan sekitar 90 lainnya mengalami luka-luka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru