SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros melalui Tim Jatanras berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros.
Seorang pria berinisial J.P.K alias F (20) diamankan setelah diduga mengambil barang berharga milik majikannya sendiri.
Kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Maros.Pelaku diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Dari hasil pengembangan, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kota Makassar,” ujar Ridwan, Rabu (22/04/2026).
Terungkap dari Kecurigaan Korban
Aksi pencurian itu terjadi pada pertengahan April 2026 di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Korban mulai menaruh curiga ketika mendapati kondisi rumahnya berubah dari biasanya.
“Korban awalnya curiga setelah mendapati kondisi rumah tidak seperti biasanya. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga ternyata telah raib,” katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga pergi meninggalkan rumah tanpa izin sambil membawa sejumlah barang berharga dan uang tunai.
“Barang yang dilaporkan hilang masing-masing satu cincin emas, satu kalung emas, serta uang tunai Rp321 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng tersebut.
Dilacak hingga Makassar, Pelaku Ditangkap
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Maros, IPDA Ahmad Muhajir, melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terlacak di Kota Makassar.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, sekaligus menyita barang bukti yang diduga hasil pencurian.
“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di tempat dirinya bekerja,” papar Ridwan.
Saat ini, pelaku ditahan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

