Kasus Korupsi Irigasi Toraja Utara, Kerugian Negara Capai Rp2,22 Miliar

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara terus menjadi sorotan setelah penyidik kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2.221.910.450 atau Rp2,22 miliar dari kegiatan pembangunan irigasi yang nilainya bersumber dari APBN 2024.

Penanganan kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Toraja Utara.

Terbaru, mantan Kepala Dinas Pertanian, Lukas P. Datubarri, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti tambahan serta mendalami keterangan dari tersangka sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, S.H., M.H, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta hasil pengembangan penyidikan.

“Tersangka Lukas diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ungkap Frendra dalam penetapan tersangka di Aula Kantor Kejari Tana Toraja, Kota Makale, Senin (13/4/2026).

BACA JUGA: 
KPK Bidik Keterlibatan Aktivis Ahmad Husein dalam Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Sebelumnya, Desember 2025, kasus ini telah lebih dulu menetapkan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan, sebagai tersangka yang diduga berperan dalam praktik penggelembungan harga material pipa.

Modus dan Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek irigasi perpipaan ini merupakan program pemerintah dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2024.

Program tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani di 80 titik lokasi.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan berupa pengaturan pembelian material melalui toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan atau di-mark-up.

Selisih harga dari praktik tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,22 miliar.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut menguatkan temuan tersebut, dengan mencatat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, sejumlah pekerjaan juga diduga asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi, bahkan terdapat indikasi laporan kegiatan yang tidak sepenuhnya terealisasi.

BACA JUGA: 
KPK Ungkap Alur Pemerasan Jabatan Desa Bupati Pati: Ini 8 Orang Terlibat, SDW Otaknya

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.

“Intinya, kami akan proses ke depan siapa saja yang terlibat dan apa masing-masing perannya,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan di Toraja Utara terus menjadi sorotan setelah penyidik kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja menegaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2.221.910.450 atau Rp2,22 miliar dari kegiatan pembangunan irigasi yang nilainya bersumber dari APBN 2024.

Penanganan kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Toraja Utara.

Terbaru, mantan Kepala Dinas Pertanian, Lukas P. Datubarri, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti tambahan serta mendalami keterangan dari tersangka sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, S.H., M.H, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta hasil pengembangan penyidikan.

“Tersangka Lukas diduga kuat merupakan pihak yang memberikan instruksi untuk mencari toko material dan teknis lainnya. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ungkap Frendra dalam penetapan tersangka di Aula Kantor Kejari Tana Toraja, Kota Makale, Senin (13/4/2026).

BACA JUGA: 
KPK Ungkap Alur Pemerasan Jabatan Desa Bupati Pati: Ini 8 Orang Terlibat, SDW Otaknya

Sebelumnya, Desember 2025, kasus ini telah lebih dulu menetapkan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan, sebagai tersangka yang diduga berperan dalam praktik penggelembungan harga material pipa.

Modus dan Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek irigasi perpipaan ini merupakan program pemerintah dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2024.

Program tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani di 80 titik lokasi.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan berupa pengaturan pembelian material melalui toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan atau di-mark-up.

Selisih harga dari praktik tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,22 miliar.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut menguatkan temuan tersebut, dengan mencatat adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, sejumlah pekerjaan juga diduga asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi, bahkan terdapat indikasi laporan kegiatan yang tidak sepenuhnya terealisasi.

BACA JUGA: 
KPK Periksa Gus Alex sebagai Saksi Meski Berstatus Tersangka Kasus Kuota Haji

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.

“Intinya, kami akan proses ke depan siapa saja yang terlibat dan apa masing-masing perannya,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru