SulawesiPos.com – Sebuah video yang viral di media sosial menampilkan sekelompok pria, baik pemuda maupun orang tua, di Kota Makassar secara bergantian meneguk oli mesin baru.
Dalam rekaman yang tersebar luas, para pelaku yang mengenakan pakaian muslim mengklaim bahwa oli tersebut bisa meningkatkan stamina pria.
Aksi nekat yang dilakukan di masjid maupun pinggir jalan itu langsung memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan angkat suara melalui Sekretarisnya, Muammar Bakry.
“Hukumnya haram!” tegas Muammar Bakry di Makassar pada Rabu (8/4/2026).
Muammar menambahkan, mengonsumsi oli jelas membahayakan kesehatan dan dapat merusak organ tubuh, dengan dampak jangka panjang yang berpotensi fatal.
“Ini bukan hanya haram secara agama, tapi juga sangat berbahaya. Efeknya mungkin tidak langsung terasa, tapi dampak jangka panjangnya bisa fatal,” ujarnya.
Ia mengecam aksi meminum oli lalu memviralkannya demi sensasi, karena dikhawatirkan bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
“Jangan sampai ini menjadi pembelajaran buruk bagi masyarakat. Kalau ada yang ikut-ikutan karena melihat video ini, nyawa bisa melayang,” tegas Muammar.
Muammar juga menyoroti penggunaan pakaian muslim dalam video tersebut, yang dinilai sangat tidak etis karena bisa menimbulkan persepsi keliru tentang agama.
Ia mengimbau agar para pelaku segera mengklarifikasi, meminta maaf, dan masyarakat diingatkan untuk tidak meniru perilaku berbahaya tersebut.

