Penipuan Tukar Uang Baru Online di Majene, Korban Rugi Rp12 Juta

SulawesiPos.com – Seorang wanita asal Makassar berinisial NRA (32) melakukan penipuan secara online dengan modus tukar uang baru, korban mengalami kerugian sampai Rp12 juta.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang data Polres Majene, Rabu (8/4/2026), menyebutkan kasus ini bermula ketika korban bernama Dalmiah tertarik pada unggahan Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil.

Unggahan itu berasal dari akun bernama Andi Arsyila Asryi yang kemudian diketahui dikelola oleh tersangka.

Tanpa curiga, korban melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp menggunakan nomor yang dicantumkan.

Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan layanan penukaran uang dengan tambahan biaya jasa atau jastip.

Meski korban sempat mengajukan pembayaran setelah uang diterima, tersangka bersikukuh meminta pelunasan di awal.

Korban Transfer Sampai Rp12 Juta

Korban akhirnya mentransfer dana secara bertahap ke rekening BRI milik pelaku hingga mencapai Rp12.200.000 dari total kesepakatan sebesar Rp14.320.000.

BACA JUGA: 
Apa Itu Love Scamming? Pengertian, Modus, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya

Setelah menerima uang, tersangka sempat menginformasikan bahwa pesanan telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi.

Untuk memperkuat ceritanya, pelaku mengirimkan video dan pesan yang menggambarkan proses pengiriman, termasuk rekaman kendaraan yang diklaim mengalami kendala di perjalanan.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang baru yang dipesan tak kunjung diterima korban.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru. Uang hasil penipuan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” jelas AKP Fredy.

SulawesiPos.com – Seorang wanita asal Makassar berinisial NRA (32) melakukan penipuan secara online dengan modus tukar uang baru, korban mengalami kerugian sampai Rp12 juta.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang data Polres Majene, Rabu (8/4/2026), menyebutkan kasus ini bermula ketika korban bernama Dalmiah tertarik pada unggahan Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil.

Unggahan itu berasal dari akun bernama Andi Arsyila Asryi yang kemudian diketahui dikelola oleh tersangka.

Tanpa curiga, korban melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp menggunakan nomor yang dicantumkan.

Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan layanan penukaran uang dengan tambahan biaya jasa atau jastip.

Meski korban sempat mengajukan pembayaran setelah uang diterima, tersangka bersikukuh meminta pelunasan di awal.

Korban Transfer Sampai Rp12 Juta

Korban akhirnya mentransfer dana secara bertahap ke rekening BRI milik pelaku hingga mencapai Rp12.200.000 dari total kesepakatan sebesar Rp14.320.000.

BACA JUGA: 
Waspada Penipuan! Nama Bupati Bone Dicatut Lewat WhatsApp

Setelah menerima uang, tersangka sempat menginformasikan bahwa pesanan telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi.

Untuk memperkuat ceritanya, pelaku mengirimkan video dan pesan yang menggambarkan proses pengiriman, termasuk rekaman kendaraan yang diklaim mengalami kendala di perjalanan.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang baru yang dipesan tak kunjung diterima korban.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru. Uang hasil penipuan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” jelas AKP Fredy.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru