SulawesiPos.com – Maraknya praktik juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif tidak wajar dan kerap memicu konflik dengan pengendara masih menjadi persoalan di Makassar.
Sejumlah insiden di lapangan menunjukkan bahwa persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga menyangkut etika pelayanan dan ketertiban ruang publik.
Kondisi tersebut mendorong PD Parkir Makassar Raya menegaskan langkah pembenahan melalui pembinaan dan pengawasan jukir resmi sebagai upaya meredam konflik yang terus berulang.
PD Parkir Jalankan Bimtek dan Sertifikasi Jukir
Kepala Seksi Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul B, menegaskan bahwa sebagai bagian dari program pembinaan, PD Parkir Makassar Raya telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan sertifikasi bagi jukir resmi.
“Melalui Program Direksi saat ini telah memulai di lakukannya Bimtek dan Sertifikasi untuk di ajar bagaimana melayani masyarakat dengan baik, sopan santun, serta menempatkan kendaraan pada SRP (Satuan Ruang Parkir) yang telah di siapkan,” terang Asrul kepada SulawesiPos.com, Rabu (8/4/2026).
Pembinaan tersebut dilakukan agar juru parkir tidak mengganggu arus lalu lintas serta mampu memberikan pelayanan yang lebih tertib dan beretika kepada pengendara.
“Saat ini sudah masuk angkatan III di mana jukir akan kami lengkapi atribut (rompi kuning) jika telah melewati Bimtek tersebut sebagai penanda bahwa yang bersangkutan telah di-Bimtek,” lanjutnya.
Selain pembinaan, PD Parkir juga menekankan pentingnya kejelasan identitas jukir di lapangan agar masyarakat dapat membedakan jukir resmi dan jukir liar.
“Jukir resmi sudah pasti menggunakan atribut resmi dari PD Parkir, di lengkapi ID Card dan Karcis, jika ke tiga Komponen tersebut tidak melekat pada seorang jukir maka boleh dipastikan yang bersangkutan adalah jukir liar,” beber Asrul.
Penegasan ini diharapkan dapat meminimalkan praktik parkir liar sekaligus mengurangi potensi konflik antara jukir dan pengguna kendaraan.
Tarif Parkir Tetap Mengacu Perda
Dalam hal tarif, Asrul menegaskan bahwa penetapan tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi:
“Jenis Pungutan dan Tarif Jasa Parkir di tetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan oleh Walikota atas pertimbangan Dewan Pengawas.”
Adapun berdasarkan aturan tersebut tarif untuk motor Rp2.000 dan mobil senilai Rp3.000.
Sementara, pada momen tertentu yang bersifat insidentil, tarif parkir baik namun tetap memiliki batas maksimal.
“Regulasi yang digunakan tetap mengacu pada Perda tersebut di atas, namun untuk momen tertentu yang sifatnya insidentil berlaku tarif untuk motor maksimal 3000 dan mobil maksimal 5000 sesuai karcis resmi yang kami keluarkan,” jelas Asrul.
Kanal Aduan Dibuka, Koordinasi Diperkuat
Sebagai bagian dari pengawasan, PD Parkir Makassar Raya juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat tarif atau pelayanan parkir.
“Kami Membuka Kanal Aduan Baik melalui DM Instagram di Akun Humas Perumda Parkir maupun layanan Call Centre 081142668899 dan WA yang selama ini telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, koordinasi lintas instansi juga terus diperkuat untuk menertibkan jukir liar di lapangan.
“Sangat Intens baik dari Satpol PP,Dishub,TNI/Polri bahkan telah di bentuk Wadah Koordinasi dalam bentuk Grup WA,” kata Asrul.

