SPBU di Sudiang Disanksi, Penyaluran Biosolar Dihentikan 30 Hari Akibat Dugaan Pelangsiran

SulawesiPos.com – Pertamina untuk sementara waktu menghentikan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di salah satu SPBU yang berada di kawasan Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penghentian ini merupakan sanksi atas dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” ujar Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Dugaan Pelangsiran Terungkap dari Laporan Warga

Yoga menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan pengecekan dan investigasi menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi. Informasi awal diterima pada Rabu (11/3), terkait aktivitas pengisian BBM secara berulang oleh sebuah mobil box yang diduga dimodifikasi dengan tandon berkapasitas besar.

Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina langsung melakukan pengecekan lapangan serta menelusuri data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU bersangkutan.

Baca Juga: 
Perang Senjata Mainan di Makassar Dinilai Berbahaya, Polisi Tegaskan Penindakan

Hasil investigasi menunjukkan adanya pola transaksi Biosolar yang dinilai tidak wajar.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.

Klarifikasi Video Viral dan Penegasan Standar Keselamatan

Selain temuan tersebut, beredar pula video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di SPBU yang sama menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan. Video itu memicu spekulasi publik terkait dugaan pengisian BBM subsidi.

“Pertamina telah melakukan pengecekan internal terhadap aktivitas pengisian yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran data transaksi dan klarifikasi di lapangan, pengisian pada video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite,” paparnya.

Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga ketertiban distribusi BBM dan memastikan seluruh layanan SPBU berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: 
Dua Kapal Tanker Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Kemlu Intensifkan Dialog dengan Iran

“Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk selalu mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan wadah yang memenuhi standar keamanan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan konsumen, petugas SPBU, maupun lingkungan sekitar,” ujar Lilik.

Lebih lanjut, Pertamina terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum agar penyaluran BBM, khususnya yang bersubsidi, tepat sasaran.

“Pertamina turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui Pertamina Call Center 135, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Pertamina untuk sementara waktu menghentikan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di salah satu SPBU yang berada di kawasan Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penghentian ini merupakan sanksi atas dugaan praktik pelangsiran BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan ketentuan dan aturan dari BPH Migas terkait pembinaan lembaga penyalur, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi berupa penghentian penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari,” ujar Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Dugaan Pelangsiran Terungkap dari Laporan Warga

Yoga menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan pengecekan dan investigasi menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi. Informasi awal diterima pada Rabu (11/3), terkait aktivitas pengisian BBM secara berulang oleh sebuah mobil box yang diduga dimodifikasi dengan tandon berkapasitas besar.

Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola di Sudiang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina langsung melakukan pengecekan lapangan serta menelusuri data transaksi dan rekaman CCTV di SPBU bersangkutan.

Baca Juga: 
Perang Senjata Mainan di Makassar Dinilai Berbahaya, Polisi Tegaskan Penindakan

Hasil investigasi menunjukkan adanya pola transaksi Biosolar yang dinilai tidak wajar.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.

Klarifikasi Video Viral dan Penegasan Standar Keselamatan

Selain temuan tersebut, beredar pula video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di SPBU yang sama menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan. Video itu memicu spekulasi publik terkait dugaan pengisian BBM subsidi.

“Pertamina telah melakukan pengecekan internal terhadap aktivitas pengisian yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran data transaksi dan klarifikasi di lapangan, pengisian pada video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite,” paparnya.

Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga ketertiban distribusi BBM dan memastikan seluruh layanan SPBU berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: 
Geng Motor di Makassar Serang Kantor Ekspedisi, Polisi Amankan 12 Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

“Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk selalu mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan wadah yang memenuhi standar keamanan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan konsumen, petugas SPBU, maupun lingkungan sekitar,” ujar Lilik.

Lebih lanjut, Pertamina terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, serta aparat penegak hukum agar penyaluran BBM, khususnya yang bersubsidi, tepat sasaran.

“Pertamina turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui Pertamina Call Center 135, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru