SulawesiPos.com — Seorang pria bernama Arif (29) ditangkap aparat kepolisian setelah menikam kakak kandungnya, Hutomo (34), hingga meninggal dunia.
Insiden ini terjadi setelah keduanya berselisih terkait utang sebesar Rp1 juta.
Peristiwa tragis terjadi di lahan kosong dekat tempat kerja korban di Jalan Opu Daeng Risadju (dulu Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Jumat (2/1/2025) malam.
Setelah kejadian, Dokpol Polda Sulsel dan Polsek Mamajang mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, menjelaskan bahwa korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat tusukan badik.
“Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan,“ kata Mustari, Jumat (2/1).
Mustari menambahkan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya sekitar satu jam setelah melakukan penikaman.
Setelah diinterogasi, Arif mengakui perbuatannya yang dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta.
“Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp1 juta,” ujar Mustari.
Dalam kejadian ini polisi menyita sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban.

