30 C
Makassar
26 February 2026, 13:03 PM WITA

Mahasiswa Unhas Menggugat Norma Kabur: Ketika Jalan Rusak Menjadi Arena Ujian Konstitusi

SulawesiPos.com – Pada 24 Februari 2026, ruang sunyi konstitusi diguncang oleh langkah berani seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang menolak tunduk pada ketidakjelasan norma dan memilih mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU).

Langkah itu bukan sekadar prosedur hukum administratif, melainkan sebuah deklarasi intelektual bahwa generasi muda tidak lagi puas menjadi penonton atas kaburnya tanggung jawab negara dalam frasa yang tampak sederhana namun berdampak sistemik: “jalan yang rusak.”

Di tengah riuh kecelakaan lalu lintas, sengketa tanggung jawab, dan kaburnya parameter hukum, keberanian Stevent Hutri Tandungan menghadirkan pertanyaan fundamental tentang kualitas negara hukum Indonesia: apakah norma pidana boleh berdiri di atas frasa yang multitafsir dan tanpa ukuran objektif?

Sebagai mahasiswa hukum, Stevent tidak hanya membaca pasal demi pasal, tetapi membaca kegelisahan publik di balik aspal yang retak dan lubang yang menganga, karena di sana bukan hanya infrastruktur yang rusak, melainkan potensi keadilan yang tergerus.

Dalam perspektif akademik, permohonan ini bukan perkara teknis perbaikan jalan, melainkan ujian serius terhadap asas lex certa, kepastian hukum, dan makna konstitusional negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

SulawesiPos.com mewawancarai langsung Stevent Hutri Tandungan untuk menggali argumentasi konstitusional di balik langkah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “gugatan nurani terhadap norma kabur.”

Berikut petikan wawancara khusus Sulawesi Pos bersama Stevent Hutri Tandungan melalui whatsapp (26/02/2026).

Siapa nama lengkap Anda?
Stevent Hutri Tandungan.

Anda kuliah di mana?
Saya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Apa yang menginspirasi Anda mengajukan uji materiil terhadap frasa “jalan yang rusak” ke Mahkamah Konstitusi?
Saya mengajukan uji materiil bukan karena ambisi pribadi, melainkan karena kegelisahan nurani sebagai mahasiswa hukum yang percaya bahwa hukum adalah kompas moral bangsa.

Saya melihat ironi ketika jalan rusak terlihat jelas secara faktual, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak selalu jelas secara normatif.

Di ruang kelas dan dalam aktivitas organisasi ALSA LC Unhas, saya belajar bahwa hukum bukan hanya objek studi, melainkan instrumen advokasi untuk memastikan akuntabilitas negara.

Ketika kecelakaan terjadi akibat infrastruktur yang tak layak, pertanyaan saya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa norma tidak cukup terang melindungi. Bagi saya, diam bukan lagi pilihan.

Bagaimana Anda melihat urgensi uji materiil ini dalam perspektif asas lex certa?
Dalam asas lex certa, norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir karena menyentuh kebebasan dan kehormatan seseorang.

Frasa “jalan yang rusak” berpotensi menimbulkan ketidakpastian karena tidak memiliki parameter objektif mengenai tingkat kerusakan.

Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan redaksional, tetapi persoalan keadilan. Negara tidak boleh membebankan tanggung jawab pidana berdasarkan norma yang samar.

Apakah frasa tersebut dapat dikategorikan sebagai vague norm?
Menurut saya, frasa itu memiliki kecenderungan sebagai vague norm karena tidak memuat batasan terukur mengenai kategori kerusakan, padahal berkaitan langsung dengan konsekuensi pidana dan tanggung jawab hukum.

Dalam kerangka Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sejauh mana kejelasan norma menjadi syarat mutlak?
Negara hukum bukan sekadar rule by law, tetapi rule of law yang menuntut kepastian, keadilan, dan perlindungan. Tanpa kejelasan norma, hukum kehilangan legitimasinya sebagai pedoman perilaku. Kejelasan adalah syarat mutlak konstitusionalitas.

Apakah ini berkaitan dengan hak atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
Jika norma tidak memiliki ukuran objektif yang dapat diuji, maka berpotensi bertentangan dengan hak atas kepastian hukum, meskipun penilaian final tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Anda, lebih tepat judicial interpretation oleh MK atau revisi legislasi oleh DPR?
Keduanya memiliki peran berbeda. MK memberikan batas konstitusional melalui judicial interpretation, sedangkan DPR merumuskan parameter teknis melalui revisi legislasi.

Idealnya bersifat berjenjang: koreksi normatif oleh MK, penyempurnaan teknis oleh legislator.

Jika dikabulkan, bagaimana definisi objektif “jalan yang rusak” seharusnya dirumuskan?
Menurut saya, jalan yang rusak adalah kondisi jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan fungsional sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu penyelenggaraan lalu lintas.

Parameter teknis detailnya dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.

Apakah standar teknis perlu merujuk Kementerian PUPR?
Undang-undang harus menetapkan definisi normatif terlebih dahulu, kemudian standar teknis seperti ukuran lubang atau retakan dirinci melalui regulasi teknis Kementerian PUPR agar hierarki norma tetap terjaga.

Apakah memungkinkan klasifikasi ringan, sedang, berat?
Sangat memungkinkan, dengan implikasi hukum berbeda, sepanjang definisi normatifnya jelas di tingkat undang-undang.

Apakah ketidakjelasan norma ini lebih merugikan korban?
Dalam praktik, ketidakjelasan lebih sering merugikan korban karena kepastian hukum yang seharusnya melindungi mereka menjadi kabur.

Apakah negara bisa dianggap lalai secara konstitusional?
Penyelenggaraan jalan adalah kewajiban perlindungan konstitusional. Jika diabaikan, negara berpotensi meninggalkan warga dalam risiko yang seharusnya dapat dicegah.

Jika MK menyatakan inkonstitusional bersyarat, apa dampaknya?
Penegakan hukum menjadi lebih adil dan berbasis parameter objektif karena norma dimaknai sesuai batas konstitusional yang jelas.

Apakah ini bisa menjadi preseden penting?
Ya, ini dapat menjadi preseden bahwa keselamatan publik dan kepastian hukum harus berjalan beriringan dalam pengujian konstitusional.

Bagaimana Anda melihat peran mahasiswa dalam konteks ini?
Ini adalah manifestasi partisipasi konstitusional generasi muda. Kampus seharusnya menjadi laboratorium intelektual sekaligus nurani masyarakat.

Jika Anda menjadi hakim konstitusi, bagaimana Anda memutus?
Saya akan memutus dengan prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan keselamatan publik.

Langkah Stevent Hutri Tandungan mungkin tampak sederhana, namun dalam lanskap konstitusi, ia telah menegaskan satu hal penting: ketika norma kabur, mahasiswa bisa menjadi cahaya yang menuntut kejelasan, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar frasa dalam undang-undang, melainkan nyawa, keselamatan, dan martabat hukum itu sendiri.(Ali)

SulawesiPos.com – Pada 24 Februari 2026, ruang sunyi konstitusi diguncang oleh langkah berani seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang menolak tunduk pada ketidakjelasan norma dan memilih mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU).

Langkah itu bukan sekadar prosedur hukum administratif, melainkan sebuah deklarasi intelektual bahwa generasi muda tidak lagi puas menjadi penonton atas kaburnya tanggung jawab negara dalam frasa yang tampak sederhana namun berdampak sistemik: “jalan yang rusak.”

Di tengah riuh kecelakaan lalu lintas, sengketa tanggung jawab, dan kaburnya parameter hukum, keberanian Stevent Hutri Tandungan menghadirkan pertanyaan fundamental tentang kualitas negara hukum Indonesia: apakah norma pidana boleh berdiri di atas frasa yang multitafsir dan tanpa ukuran objektif?

Sebagai mahasiswa hukum, Stevent tidak hanya membaca pasal demi pasal, tetapi membaca kegelisahan publik di balik aspal yang retak dan lubang yang menganga, karena di sana bukan hanya infrastruktur yang rusak, melainkan potensi keadilan yang tergerus.

Dalam perspektif akademik, permohonan ini bukan perkara teknis perbaikan jalan, melainkan ujian serius terhadap asas lex certa, kepastian hukum, dan makna konstitusional negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

SulawesiPos.com mewawancarai langsung Stevent Hutri Tandungan untuk menggali argumentasi konstitusional di balik langkah yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “gugatan nurani terhadap norma kabur.”

Berikut petikan wawancara khusus Sulawesi Pos bersama Stevent Hutri Tandungan melalui whatsapp (26/02/2026).

Siapa nama lengkap Anda?
Stevent Hutri Tandungan.

Anda kuliah di mana?
Saya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Apa yang menginspirasi Anda mengajukan uji materiil terhadap frasa “jalan yang rusak” ke Mahkamah Konstitusi?
Saya mengajukan uji materiil bukan karena ambisi pribadi, melainkan karena kegelisahan nurani sebagai mahasiswa hukum yang percaya bahwa hukum adalah kompas moral bangsa.

Saya melihat ironi ketika jalan rusak terlihat jelas secara faktual, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak selalu jelas secara normatif.

Di ruang kelas dan dalam aktivitas organisasi ALSA LC Unhas, saya belajar bahwa hukum bukan hanya objek studi, melainkan instrumen advokasi untuk memastikan akuntabilitas negara.

Ketika kecelakaan terjadi akibat infrastruktur yang tak layak, pertanyaan saya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa norma tidak cukup terang melindungi. Bagi saya, diam bukan lagi pilihan.

Bagaimana Anda melihat urgensi uji materiil ini dalam perspektif asas lex certa?
Dalam asas lex certa, norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir karena menyentuh kebebasan dan kehormatan seseorang.

Frasa “jalan yang rusak” berpotensi menimbulkan ketidakpastian karena tidak memiliki parameter objektif mengenai tingkat kerusakan.

Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan redaksional, tetapi persoalan keadilan. Negara tidak boleh membebankan tanggung jawab pidana berdasarkan norma yang samar.

Apakah frasa tersebut dapat dikategorikan sebagai vague norm?
Menurut saya, frasa itu memiliki kecenderungan sebagai vague norm karena tidak memuat batasan terukur mengenai kategori kerusakan, padahal berkaitan langsung dengan konsekuensi pidana dan tanggung jawab hukum.

Dalam kerangka Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sejauh mana kejelasan norma menjadi syarat mutlak?
Negara hukum bukan sekadar rule by law, tetapi rule of law yang menuntut kepastian, keadilan, dan perlindungan. Tanpa kejelasan norma, hukum kehilangan legitimasinya sebagai pedoman perilaku. Kejelasan adalah syarat mutlak konstitusionalitas.

Apakah ini berkaitan dengan hak atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
Jika norma tidak memiliki ukuran objektif yang dapat diuji, maka berpotensi bertentangan dengan hak atas kepastian hukum, meskipun penilaian final tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Anda, lebih tepat judicial interpretation oleh MK atau revisi legislasi oleh DPR?
Keduanya memiliki peran berbeda. MK memberikan batas konstitusional melalui judicial interpretation, sedangkan DPR merumuskan parameter teknis melalui revisi legislasi.

Idealnya bersifat berjenjang: koreksi normatif oleh MK, penyempurnaan teknis oleh legislator.

Jika dikabulkan, bagaimana definisi objektif “jalan yang rusak” seharusnya dirumuskan?
Menurut saya, jalan yang rusak adalah kondisi jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan fungsional sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu penyelenggaraan lalu lintas.

Parameter teknis detailnya dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.

Apakah standar teknis perlu merujuk Kementerian PUPR?
Undang-undang harus menetapkan definisi normatif terlebih dahulu, kemudian standar teknis seperti ukuran lubang atau retakan dirinci melalui regulasi teknis Kementerian PUPR agar hierarki norma tetap terjaga.

Apakah memungkinkan klasifikasi ringan, sedang, berat?
Sangat memungkinkan, dengan implikasi hukum berbeda, sepanjang definisi normatifnya jelas di tingkat undang-undang.

Apakah ketidakjelasan norma ini lebih merugikan korban?
Dalam praktik, ketidakjelasan lebih sering merugikan korban karena kepastian hukum yang seharusnya melindungi mereka menjadi kabur.

Apakah negara bisa dianggap lalai secara konstitusional?
Penyelenggaraan jalan adalah kewajiban perlindungan konstitusional. Jika diabaikan, negara berpotensi meninggalkan warga dalam risiko yang seharusnya dapat dicegah.

Jika MK menyatakan inkonstitusional bersyarat, apa dampaknya?
Penegakan hukum menjadi lebih adil dan berbasis parameter objektif karena norma dimaknai sesuai batas konstitusional yang jelas.

Apakah ini bisa menjadi preseden penting?
Ya, ini dapat menjadi preseden bahwa keselamatan publik dan kepastian hukum harus berjalan beriringan dalam pengujian konstitusional.

Bagaimana Anda melihat peran mahasiswa dalam konteks ini?
Ini adalah manifestasi partisipasi konstitusional generasi muda. Kampus seharusnya menjadi laboratorium intelektual sekaligus nurani masyarakat.

Jika Anda menjadi hakim konstitusi, bagaimana Anda memutus?
Saya akan memutus dengan prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan keselamatan publik.

Langkah Stevent Hutri Tandungan mungkin tampak sederhana, namun dalam lanskap konstitusi, ia telah menegaskan satu hal penting: ketika norma kabur, mahasiswa bisa menjadi cahaya yang menuntut kejelasan, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar frasa dalam undang-undang, melainkan nyawa, keselamatan, dan martabat hukum itu sendiri.(Ali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/