Kapolri Marah Soal Kasus Brimob Aniaya Anak Hingga Meninggal di Tual, Perintahkan Usut Tuntas Perkara

SulawesiPos.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan dirinya telah memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kapolri, Senin (23/2/2026).

Jenderal bintang empat itu mengaku marah atas peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng nama baik Korps Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob,” tegasnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS Senin (23/2/2026), pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang tersebut.

Sebagian tahapan sidang etik akan dibuka untuk umum, sementara bagian lain dilakukan tertutup guna pendalaman fakta.

BACA JUGA: 
Polda Maluku Hingga Mabes Polri Minta Maaf, Janji Akan Usut Tuntas Kasus Bripda MS dalam Tewasnya Siswa MTs di Tual

Hasilnya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Untuk mempercepat penanganan perkara, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan kejaksaan.

Kapolda menyebut komunikasi dilakukan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi guna mengawal proses pemberkasan perkara hingga tuntas.

Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan cepat dan transparan, sejalan dengan perintah Kapolri.

Kronologi kejadian menurut polisi

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Saat berada di Desa Fiditan, tersangka bersama anggota lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal kemudian mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan medis, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

BACA JUGA: 
Amnesty International: Kematian Pelajar MTs di Tual Akibat Oknum Aparat Termasuk Extrajudicial Killing

Pasca-kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan.

Pihak kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolri menegaskan institusi tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan.

SulawesiPos.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan dirinya telah memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kapolri, Senin (23/2/2026).

Jenderal bintang empat itu mengaku marah atas peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng nama baik Korps Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob,” tegasnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS Senin (23/2/2026), pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang tersebut.

Sebagian tahapan sidang etik akan dibuka untuk umum, sementara bagian lain dilakukan tertutup guna pendalaman fakta.

BACA JUGA: 
Polri Janji Dampingi Keluarga Arianto Tawakal, Bripda Mesias Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

Hasilnya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Untuk mempercepat penanganan perkara, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan kejaksaan.

Kapolda menyebut komunikasi dilakukan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi guna mengawal proses pemberkasan perkara hingga tuntas.

Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan cepat dan transparan, sejalan dengan perintah Kapolri.

Kronologi kejadian menurut polisi

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Saat berada di Desa Fiditan, tersangka bersama anggota lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal kemudian mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan medis, tetapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

BACA JUGA: 
Amnesty International: Kematian Pelajar MTs di Tual Akibat Oknum Aparat Termasuk Extrajudicial Killing

Pasca-kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan.

Pihak kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolri menegaskan institusi tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru