Harga Emas Antam Menguat Lagi, Kini Kembali Dekati Rp3 Juta per Gram

SulawesiPos.com – Pergerakan logam mulia kembali menarik perhatian pelaku pasar. Pada perdagangan Jumat (20/2/2026), emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penyesuaian harga yang membawa nilainya semakin mendekati level Rp3 juta per gram.

Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan, harga emas ukuran 1 gram kini berada di angka Rp2.944.000 atau bertambah Rp28.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Tren ini memperpanjang fase penguatan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Jika dibandingkan dengan awal tahun, kenaikannya cukup signifikan.

Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam masih di level Rp2.488.000 per gram.

Sepanjang tahun berjalan, nilainya telah meningkat sekitar 18 persen.

Meski demikian, harga saat ini masih di bawah rekor tertinggi yang sempat tercatat pada 29 Januari 2026 sebesar Rp3.168.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Antam 20 Februari 2026

Berat Harga Dasar (Rp) Harga + PPh 0,25% (Rp)
0,5 gr 1.522.000 1.525.805
1 gr 2.944.000 2.951.360
2 gr 5.828.000 5.842.570
3 gr 8.717.000 8.738.793
5 gr 14.495.000 14.531.238
10 gr 28.935.000 29.007.338
25 gr 72.212.000 72.392.530
50 gr 144.345.000 144.705.863
100 gr 288.612.000 289.333.530
250 gr 721.265.000 723.068.163
500 gr 1.442.320.000 1.445.925.800
1.000 gr 2.884.600.000 2.891.811.500
BACA JUGA: 
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik, UBS Tembus Rp3,11 Juta per Gram

Sebagai informasi, ketentuan perpajakan transaksi emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai bukti potong resmi.

Dengan tren harga yang masih bergerak dinamis, pelaku investasi disarankan mencermati momentum sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali.

SulawesiPos.com – Pergerakan logam mulia kembali menarik perhatian pelaku pasar. Pada perdagangan Jumat (20/2/2026), emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penyesuaian harga yang membawa nilainya semakin mendekati level Rp3 juta per gram.

Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan, harga emas ukuran 1 gram kini berada di angka Rp2.944.000 atau bertambah Rp28.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Tren ini memperpanjang fase penguatan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Jika dibandingkan dengan awal tahun, kenaikannya cukup signifikan.

Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam masih di level Rp2.488.000 per gram.

Sepanjang tahun berjalan, nilainya telah meningkat sekitar 18 persen.

Meski demikian, harga saat ini masih di bawah rekor tertinggi yang sempat tercatat pada 29 Januari 2026 sebesar Rp3.168.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Antam 20 Februari 2026

Berat Harga Dasar (Rp) Harga + PPh 0,25% (Rp)
0,5 gr 1.522.000 1.525.805
1 gr 2.944.000 2.951.360
2 gr 5.828.000 5.842.570
3 gr 8.717.000 8.738.793
5 gr 14.495.000 14.531.238
10 gr 28.935.000 29.007.338
25 gr 72.212.000 72.392.530
50 gr 144.345.000 144.705.863
100 gr 288.612.000 289.333.530
250 gr 721.265.000 723.068.163
500 gr 1.442.320.000 1.445.925.800
1.000 gr 2.884.600.000 2.891.811.500
BACA JUGA: 
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik, UBS Tembus Rp3,11 Juta per Gram

Sebagai informasi, ketentuan perpajakan transaksi emas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam aturan tersebut, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, disertai bukti potong resmi.

Dengan tren harga yang masih bergerak dinamis, pelaku investasi disarankan mencermati momentum sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru