Memasuki Bulan Ramadhan, Pemkab Bone Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja ASN

SulawesiPos.com – Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bone menyesuaikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Nomor 184 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN.

Kemudian diperkuat dengan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4/280/ORG tentang jam kerja ASN lingkup Pemkab Bone selama bulan suci Ramadhan.

Kepada wartawan SulawesiPos.com, Pj Sekda Bone, Andi Tenriawaru mengatakan, penetapan aturan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus peningkatan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

“Penetapan jam kerja ini merupakan amanat peraturan presiden, dan kita wajib menyesuaikannya di daerah. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin dan memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ungkapnya, Kamis (19/2/2026).

Adapun jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Adapun hari kerja berlangsung Senin sampai Jumat, atau lima hari kerja dalam satu pekan.

BACA JUGA: 
Kabar Gembira, Pemkab Bone Anggarkan Rp45 M untuk THR dan Gaji 13 ASN

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.

Sementara hari Jumat, jam kerja berlangsung lebih awal yakni pukul 07.30 hingga 16.30 WITA, dengan istirahat pukul 12.00–13.30 WITA.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bone juga memberikan pengaturan khusus bagi ASN selama bulan suci Ramadhan.

Jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu istirahat yang lebih singkat.

Selama Ramadhan, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.

Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.

“Penyesuaian selama bulan Ramadhan diberikan agar ASN bisa menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini juga sejalan dengan kebijakan nasional,” jelasnya.

Andi Tenriawaru menambahkan bahwa pengawasan disiplin ASN akan diperketat melalui ketentuan absensi yang kini dibagi menjadi tiga sesi, yakni absen pagi sebelum jam kerja dimulai, absen siang selama waktu istirahat, dan absen sore setelah jam kerja berakhir. (kar)

BACA JUGA: 
Bupati Bone Tegaskan Pemerataan Nakes, Pustu dan Puskesmas Terpencil Tak Boleh Kekurangan Tenaga Medis

SulawesiPos.com – Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bone menyesuaikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Nomor 184 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN.

Kemudian diperkuat dengan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4/280/ORG tentang jam kerja ASN lingkup Pemkab Bone selama bulan suci Ramadhan.

Kepada wartawan SulawesiPos.com, Pj Sekda Bone, Andi Tenriawaru mengatakan, penetapan aturan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus peningkatan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

“Penetapan jam kerja ini merupakan amanat peraturan presiden, dan kita wajib menyesuaikannya di daerah. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin dan memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ungkapnya, Kamis (19/2/2026).

Adapun jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Adapun hari kerja berlangsung Senin sampai Jumat, atau lima hari kerja dalam satu pekan.

BACA JUGA: 
Resmi Dilantik Bupati Bone, Andi Tenriawaru Jabat Pj Sekda

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.

Sementara hari Jumat, jam kerja berlangsung lebih awal yakni pukul 07.30 hingga 16.30 WITA, dengan istirahat pukul 12.00–13.30 WITA.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bone juga memberikan pengaturan khusus bagi ASN selama bulan suci Ramadhan.

Jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu istirahat yang lebih singkat.

Selama Ramadhan, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.

Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dengan istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.

“Penyesuaian selama bulan Ramadhan diberikan agar ASN bisa menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ini juga sejalan dengan kebijakan nasional,” jelasnya.

Andi Tenriawaru menambahkan bahwa pengawasan disiplin ASN akan diperketat melalui ketentuan absensi yang kini dibagi menjadi tiga sesi, yakni absen pagi sebelum jam kerja dimulai, absen siang selama waktu istirahat, dan absen sore setelah jam kerja berakhir. (kar)

BACA JUGA: 
Berikut Khutbah Jumat 20 Februari 2026 tentang Puasa dalam Ilmu Fiqih

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru