44 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Imlek, Anggaran Makan Hemat hingga Rp25 Juta

SulawesiPos.com – Momentum Hari Raya Imlek 2026 membawa kabar bagi puluhan warga binaan beragama Konghucu di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada total 44 orang penerima.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 orang berstatus narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I).

Rinciannya, 11 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari, 25 orang menerima remisi satu bulan, tiga orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan dua bulan pengurangan masa hukuman.

Selain itu, satu Anak Binaan juga menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas seremonial hari raya, melainkan bagian dari sistem pembinaan yang terukur.

BACA JUGA: 
Ingin Hoki Sepanjang Tahun? Hindari 20 Larangan Ini Saat Tahun Baru Imlek

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,” tegasnya.

Ia menegaskan, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan secara selektif serta berdasarkan ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.

Artinya, hanya warga binaan yang memenuhi syarat dan menunjukkan sikap kooperatif serta disiplin yang dapat menerima hak tersebut.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Dengan pengurangan masa pidana yang diberikan, Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan warga binaan mencapai Rp25.447.500.

Langkah ini dinilai turut membantu pengelolaan kapasitas lapas dan rutan yang selama ini menghadapi persoalan kelebihan penghuni.

SulawesiPos.com – Momentum Hari Raya Imlek 2026 membawa kabar bagi puluhan warga binaan beragama Konghucu di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada total 44 orang penerima.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 orang berstatus narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I).

Rinciannya, 11 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari, 25 orang menerima remisi satu bulan, tiga orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan dua bulan pengurangan masa hukuman.

Selain itu, satu Anak Binaan juga menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar rutinitas seremonial hari raya, melainkan bagian dari sistem pembinaan yang terukur.

BACA JUGA: 
PSMTI Bone Sambut Imlek, Shio Kuda Api Warnai Tahun 2026

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,” tegasnya.

Ia menegaskan, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan secara selektif serta berdasarkan ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.

Artinya, hanya warga binaan yang memenuhi syarat dan menunjukkan sikap kooperatif serta disiplin yang dapat menerima hak tersebut.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Dengan pengurangan masa pidana yang diberikan, Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan warga binaan mencapai Rp25.447.500.

Langkah ini dinilai turut membantu pengelolaan kapasitas lapas dan rutan yang selama ini menghadapi persoalan kelebihan penghuni.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru