SulawesiPos.com – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp55 triliun untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara pada tahun 2026.
Dana tersebut akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan juga anggota Polri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan target pemerintah terkait pencairan THR dapat dilakukan di awal bulan Ramadan.
Kebijakan ini, menurut Purbaya,dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya Idulfitri.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam agenda Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Kendati demikian, pemerintah masih menyusun jadwal final penyaluran THR tahun ini.
Alokasi THR masuk dalam rencana belanja negara kuartal I 2026 yang totalnya diproyeksikan mencapai Rp809 triliun.
Nilai anggaran THR tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49,9 triliun.
Pada 2025 lalu, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, meliputi PNS, PPPK, hakim, anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh bagi ASN pusat dan aparat penegak hukum.

