Overview
Awal 2026 menjadi waktu ideal liburan karena paspor Indonesia memberi akses mudah ke puluhan negara.
WNI dapat bepergian ke 90+ negara melalui skema bebas visa, VoA, eVisa, dan eTA.
Kemudahan ini membuka peluang perjalanan internasional yang lebih praktis dan efisien.
SulawesiPos.com – Awal tahun 2026 menjadi momentum tepat untuk merencanakan liburan ke luar negeri.
Pemegang paspor Indonesia kini memiliki ruang gerak yang semakin luas untuk bepergian ke luar negeri.
Mengacu pada pembaruan Passport Index 2026 per 7 Januari, paspor RI mencatatkan skor mobilitas 91, yang memungkinkan WNI masuk ke 92 negara dan wilayah melalui kebijakan bebas visa, visa on arrival (VoA), serta electronic travel authorization (eTA).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 negara memberikan akses masuk tanpa visa bagi WNI.
Sementara itu, 43 negara lainnya menerapkan skema visa on arrival, dan lima negara mewajibkan registrasi perjalanan elektronik (eTA).
Serta 6 negara menggunakan skema Electronic Travel Authorization atau izin perjalanan elektronik bagi WNI.
Di luar itu, masih terdapat 106 negara yang mensyaratkan visa reguler sebelum keberangkatan.
Secara global, paspor Indonesia menempati posisi ke-54 dalam daftar Passport Power Rank dengan tingkat jangkauan dunia atau world reach sebesar 46 persen.
Kemudahan ini membuka peluang perjalanan yang lebih praktis dan hemat, khususnya bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajah berbagai destinasi dunia.
Berikut daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia beserta durasi tinggalnya:
eVisa dan Visa on Arrival (VoA) adalah dua bentuk kemudahan izin masuk suatu negara bagi wisatawan asing.
eVisa merupakan visa elektronik yang diajukan secara online sebelum keberangkatan, tanpa perlu datang ke kedutaan, dan biasanya dikirim melalui email.
Sementara Visa on Arrival (VoA) adalah visa yang dapat diperoleh langsung saat tiba di bandara atau pelabuhan negara tujuan, dengan proses relatif cepat dan persyaratan sederhana.
Selain bebas visa, sejumlah negara juga menyediakan kemudahan eVisa atau VoA bagi WNI:
Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang wajib didaftarkan secara online sebelum keberangkatan ke negara tertentu.
eTA bukan visa, melainkan persetujuan masuk awal bagi pelancong dari negara tertentu, dengan proses cepat, biaya relatif murah, dan biasanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti wisata atau transit.
Beberapa negara mewajibkan pendaftaran perjalanan elektronik sebelum keberangkatan:
Dengan berbagai kemudahan akses perjalanan ini, awal tahun 2026 menjadi momentum ideal bagi pemegang paspor Indonesia untuk merencanakan liburan ke luar negeri tanpa prosedur yang rumit.
Meski demikian, wisatawan tetap diimbau untuk selalu memperbarui informasi keimigrasian setiap negara tujuan serta mematuhi ketentuan masa tinggal agar perjalanan berlangsung aman dan lancar. (ayi)