27 C
Makassar
18 January 2026, 19:11 PM WITA

Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia per Januari 2026

Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA)

Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang wajib didaftarkan secara online sebelum keberangkatan ke negara tertentu.

eTA bukan visa, melainkan persetujuan masuk awal bagi pelancong dari negara tertentu, dengan proses cepat, biaya relatif murah, dan biasanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti wisata atau transit.

Beberapa negara mewajibkan pendaftaran perjalanan elektronik sebelum keberangkatan:

  1. Cote d’Ivoire / Ivory Coast (90 hari)
  2. Jepang (15 hari – visa waiver registration)
  3. Kenya (90 hari – eTA)
  4. Saint Kitts and Nevis (90 hari – eTA)
  5. Seychelles (90 hari – tourist registration)
  6. Suriname (90 hari – tourist card)

Dengan berbagai kemudahan akses perjalanan ini, awal tahun 2026 menjadi momentum ideal bagi pemegang paspor Indonesia untuk merencanakan liburan ke luar negeri tanpa prosedur yang rumit.

Meski demikian, wisatawan tetap diimbau untuk selalu memperbarui informasi keimigrasian setiap negara tujuan serta mematuhi ketentuan masa tinggal agar perjalanan berlangsung aman dan lancar. (ayi)

Baca Juga: 
Destinasi Wisata Sejarah di Sulsel: Rotterdam hingga Leang-leang, Wajib Dikunjungi!

Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA)

Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang wajib didaftarkan secara online sebelum keberangkatan ke negara tertentu.

eTA bukan visa, melainkan persetujuan masuk awal bagi pelancong dari negara tertentu, dengan proses cepat, biaya relatif murah, dan biasanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti wisata atau transit.

Beberapa negara mewajibkan pendaftaran perjalanan elektronik sebelum keberangkatan:

  1. Cote d’Ivoire / Ivory Coast (90 hari)
  2. Jepang (15 hari – visa waiver registration)
  3. Kenya (90 hari – eTA)
  4. Saint Kitts and Nevis (90 hari – eTA)
  5. Seychelles (90 hari – tourist registration)
  6. Suriname (90 hari – tourist card)

Dengan berbagai kemudahan akses perjalanan ini, awal tahun 2026 menjadi momentum ideal bagi pemegang paspor Indonesia untuk merencanakan liburan ke luar negeri tanpa prosedur yang rumit.

Meski demikian, wisatawan tetap diimbau untuk selalu memperbarui informasi keimigrasian setiap negara tujuan serta mematuhi ketentuan masa tinggal agar perjalanan berlangsung aman dan lancar. (ayi)

Baca Juga: 
Rekomendasi Pulau Indah Dari Makassar yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Kamu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/