Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap adil dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara detail peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mantan penyidik KPK menilai peran Menag krusial dan mendorong pengungkapan jaringan korupsi.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama 2023-2024.
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.