KPK telah menerima hasil audit BPK RI terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, estimasi awal kerugian disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Cholil Qoumas menegaskan praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghambat KPK. Ia menyebut langkah itu adalah hak hukum untuk menguji penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas hingga 3 Maret 2026 karena KPK tidak hadir. KPK menyebut tengah mengikuti empat sidang lain dan memastikan proses penyidikan sudah sesuai prosedur.
KPK tidak memperpanjang pencekalan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sementara pencekalan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama enam bulan terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mantan Menag Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang ditangani KPK.
KPK belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.