Menaker menerbitkan SE pelaksanaan Work From Anywhere saat libur Nyepi dan Idulfitri 2026 guna menjaga produktivitas sekaligus mengoptimalkan mobilitas masyarakat.
Pemprov Sulawesi Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WHA) bagi ASN pada 29–31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 guna meningkatkan efektivitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.