Pelapor kasus dugaan kekerasan seksual Rektor UNM nonaktif menilai penanganan perkara melenceng dari jalur. Ia menegaskan yang dihentikan hanya laporan UU ITE, sementara laporan TPKS masih berproses dan akan diarahkan ke Ditres PPA-PPO Polda Sulsel.
Pelapor kasus dugaan kekerasan seksual di UNM kebingungan atas SP3 yang beredar. Ia menegaskan yang dihentikan hanya laporan UU ITE, sementara laporan utama berbasis UU TPKS masih berproses di Polda Sulsel.
Pelapor kasus pelecehan seksual Rektor UNM nonaktif menegaskan SP3 hanya berlaku untuk laporan UU ITE, sementara laporan utama dugaan TPKS masih terus berproses di Polda Sulsel.