DPR menegaskan Pasal 47 UU TNI konstitusional dalam sidang uji materi di MK dan memastikan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil bersifat terbatas serta bukan dwifungsi.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan perubahannya, Kamis (22/1/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil dalam struktur kementerian dan lembaga tetap mengutamakan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun peluang bagi prajurit TNI aktif kini dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan laporan tahunan 2025 pada Rabu (07/01/2026) pada Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah konstitusi.