Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan batas usia minimum 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang dinilai diskriminatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).