Polda Sulsel resmi menghentikan penyidikan kasus Putri Dakka setelah bukti pelunasan diserahkan. Status tersangka dicabut melalui penerbitian SP3, kuasa hukum tempuh langkah hukum lanjutan.
Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penipuan program umrah subsidi dan iPhone subsidi yang disebut merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan program umrah. Kerugian korban dilaporkan mencapai miliaran rupiah dari puluhan jamaah.