Polri memastikan pendampingan bagi keluarga Arianto Tawakal di Kota Tual, sementara Bripda Mesias Siahaya dipecat dan terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan pelajar tersebut.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan.
Polda Maluku menggelar sidang etik tertutup terhadap Bripda MS terkait dugaan penganiayaan siswa MTs hingga tewas. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi PTDH.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku marah atas kasus Bripda MS yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual. Ia memerintahkan pengusutan tuntas dan hukuman setimpal bagi pelaku.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan bahwa tindakan anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), yang meninggal dunia usai insiden tersebut.
Mabes Polri menyampaikan permintaan maaf dan duka cita atas tewasnya pelajar 14 tahun di Tual yang diduga dipukul oknum Brimob. Polri menjamin proses hukum dan etik terhadap terduga pelaku dilakukan secara transparan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup dan PTDH bagi Bripka Masias Siahaya yang menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas.
Pelajar 14 tahun di Kota Tual meninggal dunia setelah diduga dipukul helm oleh oknum Brimob. Polda Maluku memastikan terduga pelaku telah ditahan dan diproses pidana serta etik.
Kematian pelajar 14 tahun di Kota Tual terungkap bermula saat korban melintas di jalan turunan dekat RSUD Maren. Oknum Brimob diduga memukul dengan helm. Terduga pelaku kini ditahan.