Pengguna Jalan Tol Makassar mulai 17 Agustus 2026 tidak lagi menerima struk transaksi dalam bentuk fisik. Seluruh gardu kini menerapkan struk digital yang bisa diakses melalui situs resmi dan aplikasi NITA.
Mulai 5 Januari 2026, Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 memberlakukan penyesuaian tarif reguler dua tahunan; cek tarif terbaru untuk masing-masing gerbang dan golongan kendaraan.