Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Pasar Wage Nganjuk selama 16 jam. Penggeledahan terkait penyidikan TPPU dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat dengan nilai transaksi Rp25,8 triliun.
Pasangan pemilik Toko Emas Semar dari Surabaya, TW dan DB, menjadi sorotan setelah toko mereka di Nganjuk digeledah Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU hasil tambang ilegal Kalimantan Barat senilai Rp25,8 triliun.
Tim Bareskrim Polri menggeledah toko emas di Nganjuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat senilai Rp25,8 triliun. Penyidik juga menelusuri transaksi keuangan melalui PPATK.