Perempuan berinisial SU (41) pelaku pembakaran sekaligus pencurian di Toko Emas Logam Mulia di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka, terancam 12 tahun penjara.
Aksi nekat terjadi di kawasan pusat perdagangan emas Jalan Somba Opu, Makassar, Kamis (12/2/2026). Seorang perempuan berinisial SU (41) diamankan warga setelah membawa kabur perhiasan emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar.
Perempuan 41 tahun nekat merampok toko emas di Makassar dengan modus pura-pra membeli, lalu menyulut api dengan bom molotov, dan membawa kabure mas hampir satu kilogram.
Sebuah toko emas di Makassar dilempari bom molotov oleh ibu-ibu yang tidak dikenal secara tiba-tiba. Peristiwa ini menyebabkan sebagian isi gedung terbakar dan pegawainya luka-luka.