Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan gugurnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan laporan tahunan 2025 pada Rabu (07/01/2026) pada Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah konstitusi.