Yaqut Cholil Qoumas menegaskan praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghambat KPK. Ia menyebut langkah itu adalah hak hukum untuk menguji penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas hingga 3 Maret 2026 karena KPK tidak hadir. KPK menyebut tengah mengikuti empat sidang lain dan memastikan proses penyidikan sudah sesuai prosedur.