Polres Gowa menetapkan pria berinisial MY sebagai tersangka kasus pembalakan ilegal di hutan lindung Desa Erelembang, Gowa, usai gelar perkara dan penyitaan alat berat.
Seorang pria berinisial AN (39) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga mencabuli dua perempuan dengan modus mengaku sebagai dukun pengobatan. Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Gowa.