KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset dan menilai regulasi ini penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi melalui pendekatan follow the money.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan satu kesatuan dalam agenda reformasi hukum nasional.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Selasa, 14 Januari 2026. Selain mendorong penguatan pemberantasan korupsi, pimpinan DPR juga menegaskan komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak