Rieke Diah Pitaloka menegaskan penegakan hukum kasus kekerasan seksual anak harus melindungi korban, bukan mengkriminalisasi orang tua, serta mendorong penerapan tegas UU TPKS dan KUHP baru.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti urgensi pengaturan mengenai kejahatan child grooming dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu mengenai praktik child grooming dalam rapat kerja bersama Komnas Perempuan, Kamis (15/1/2026).